Perokok Sembarangan di Jakarta Terancam Denda Rp250.000, Penjualan Dekat Sekolah Juga Kena Sanksi

koran-jakarta19 Dilihat

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan memberlakukan denda sebesar 250.000 rupiah bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai KTR. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus KTR DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).

JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan memberlakukan denda sebesar 250.000 rupiah bagi warga yang kedapatan merokok sembarangan di area yang telah ditetapkan sebagai KTR. Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Panitia Khusus KTR DPRD DKI Jakarta, Rabu (11/6/2025).

“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif 250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” ujar Ani seperti dikutip dari Antara.

“Pelanggaran terhadap larangan merokok di kawasan tanpa rokok akan dikenakan denda administratif 250.000 atau sanksi kerja sosial yang dapat dilaksanakan langsung di tempat KTR,” ujar Ani seperti dikutip dari Antara.

Selain itu, denda yang lebih besar juga diterapkan untuk pelanggaran promosi dan penjualan rokok, seperti:

Selain itu, denda yang lebih besar juga diterapkan untuk pelanggaran promosi dan penjualan rokok, seperti:

Denda 1 juta rupiah untuk promosi dan sponsor di area kawasan tanpa rokok.

Denda 1 juta rupiah untuk promosi dan sponsor di area kawasan tanpa rokok.

Denda 1 juta rupiah bagi penjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Denda 1 juta rupiah bagi penjual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak.

Denda 10 juta rupiah untuk pelanggaran larangan memajang rokok di tempat penjualan.

Denda 10 juta rupiah untuk pelanggaran larangan memajang rokok di tempat penjualan.

Penerapan sanksi administratif tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dibantu oleh SKPD teknis terkait, sesuai jenis pelanggaran yang terjadi di kawasan KTR.

Penerapan sanksi administratif tersebut akan dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja, dibantu oleh SKPD teknis terkait, sesuai jenis pelanggaran yang terjadi di kawasan KTR.

Ranperda juga merinci area yang masuk kategori kawasan tanpa rokok, yaitu:

Ranperda juga merinci area yang masuk kategori kawasan tanpa rokok, yaitu:

Prasarana olahragaBatas KTR di lokasi tersebut ditentukan hingga pagar luar kawasan.

Prasarana olahragaBatas KTR di lokasi tersebut ditentukan hingga pagar luar kawasan.

Selain itu, tempat lain seperti tempat kerja, ruang publik terpadu, tempat umum, dan area acara dengan izin keramaian juga ditetapkan sebagai KTR, namun wajib menyediakan ruang khusus merokok. Kriteria ruang ini:

Selain itu, tempat lain seperti tempat kerja, ruang publik terpadu, tempat umum, dan area acara dengan izin keramaian juga ditetapkan sebagai KTR, namun wajib menyediakan ruang khusus merokok. Kriteria ruang ini:

Jauh dari pintu masuk/keluar dan jalur lalu-lalang orang

Jauh dari pintu masuk/keluar dan jalur lalu-lalang orang

Meski telah banyak daerah yang mengadopsi aturan ini, DKI Jakarta masih termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Perda KTR, bersama beberapa wilayah di Aceh dan Papua.

Meski telah banyak daerah yang mengadopsi aturan ini, DKI Jakarta masih termasuk salah satu dari 45 kabupaten/kota di Indonesia yang belum memiliki Perda KTR, bersama beberapa wilayah di Aceh dan Papua.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang, menandakan pentingnya regulasi tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama di ruang publik.

Berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia (SKI) 2023, prevalensi perokok di atas usia 10 tahun di Jakarta mencapai 24,1 persen atau sekitar 2,3 juta orang, menandakan pentingnya regulasi tegas untuk melindungi masyarakat dari bahaya asap rokok, terutama di ruang publik.

Minggu, 15-Jun-2025 | Muchamad Ismail

Minggu, 15-Jun-2025 | Muchamad Ismail

Minggu, 15-Jun-2025 | Muchamad Ismail

Minggu, 15-Jun-2025 | Muchamad Ismail

Minggu, 15-Jun-2025 | Muchamad Ismail

Minggu, 15-Jun-2025 | Bambang Wijanarko

Minggu, 15-Jun-2025 | Bambang Wijanarko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *