Wacana penyeragaman kemasan rokok tanpa identitas merek (plain packaging) dan implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 mendapat sorotan dari sejumlah kepala daerah sentra tembakau. Mereka menilai kebijakan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau (IHT) nasional serta menggerus kontribusinya terhadap perekonomian daerah.
Lebih dari itu, sejumlah kepala daerah menilai bahwa kebijakan dalam PP 28/2024 dan aturan turunannya sarat dengan pengaruh eksternal yang tidak sejalan dengan semangat kedaulatan nasional. Hal ini bertolak belakang dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang konsisten menegaskan pentingnya Indonesia berdiri di atas kepentingan sendiri, tanpa tunduk pada tekanan asing.Prabowo menegaskan bahwa Indonesia harus memiliki kendali penuh atas kebijakan strategisnya. Pemerintah pun mengumumkan pembatalan rencana plain packaging beberapa waktu lalu. Wakil Menteri Perindustrian RI, Faisol Riza, sebelumnya menegaskan pemerintah tidak akan melanjutkan wacana tersebut dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes), yang merupakan aturan turunan dari PP 28/2024.Salah satu dukungan datang dari Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa yang menyuarakan kekhawatiran terhadap dampak pasal-pasal tembakau dalam PP 28/2024 terhadap perekonomian daerah. "Jawa Timur menjadi tulang punggung penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) nasional. Kebijakan yang memengaruhi industri ini harus dipertimbangkan dengan cermat," tuturnya.Khofifah sebelumnya juga menandatangani dokumen Komitmen Bersama dengan Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang mendukung revisi pasal-pasal terkait tembakau dalam PP 28/2024 dan menolak rencana kenaikan CHT pada 2026.
Sementara itu, Bupati Situbondo, Yusuf Rio Wahyu Prayogo turut menyebut pembatalan plain packaging sebagai langkah strategis bagi daerah penghasil tembakau. "Pembatalan penyeragaman bungkus rokok adalah langkah positif, terutama bagi daerah penghasil tembakau seperti Situbondo. Industri ini menyumbang penerimaan negara yang besar dan mendukung perekonomian daerah," katanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menyoroti bahwa pembatasan terhadap IHT dapat berdampak langsung pada pendapatan daerah. Situbondo, misalnya, menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp59 miliar pada 2024, dan diproyeksikan meningkat menjadi Rp73 miliar pada 2025. Selain itu, Rio memperingatkan bahwa plain packaging justru dapat memperbesar celah peredaran rokok ilegal karena menyulitkan konsumen membedakan produk legal dan ilegal."Fokus pemerintah seharusnya pada pengendalian rokok ilegal, bukan pembatasan yang justru melemahkan industri legal," tegasnya.Senada, Bupati Temanggung, Agus Setyawan menekankan pentingnya keseimbangan antara aspek kesehatan dan keberlanjutan ekonomi. Temanggung sebagai salah satu lumbung tembakau nasional sangat rentan terhadap kebijakan yang menekan sektor ini."Kami berharap ada keseimbangan antara kepentingan kesehatan dan ekonomi. Indonesia bukan Singapura atau Australia. Industri rokok kita melibatkan banyak pihak, dari hulu ke hilir," imbuhnya.Agus menyoroti bahwa kebijakan seperti kenaikan cukai tahunan dan plain packaging dapat menurunkan daya serap industri terhadap hasil pertanian tembakau, yang pada akhirnya memukul petani dan buruh IHT. "Perputaran uang di Temanggung, Wonosobo, dan sekitarnya saat musim panen tembakau bisa mencapai Rp1,6 hingga Rp1,8 triliun," ungkapnya.