Indonesia Patok 17-20 Persen EBT di 2025

koran-jakarta13 Dilihat

Jakarta – Pemerintah Indonesia menargetkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) pada 2025 dapat mencapai 17 hingga 20 persen.

Jakarta – Pemerintah Indonesia menargetkan bauran energi baru dan terbarukan (EBT) pada 2025 dapat mencapai 17 hingga 20 persen.

“Dengan berbagai kondisi yang ada, kami sudah melakukan revisi untuk kebijakan energi nasional kita, pada 2025 diharapkan kita bisa mencapai kurang lebih 17 hingga 20 persen bauran energi terbarukan,” kata Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andriah Feby Misna dalam acara Climate Solutions Partnership, di Jakarta, Kamis (12/6).

“Dengan berbagai kondisi yang ada, kami sudah melakukan revisi untuk kebijakan energi nasional kita, pada 2025 diharapkan kita bisa mencapai kurang lebih 17 hingga 20 persen bauran energi terbarukan,” kata Direktur Aneka Energi Baru dan Terbarukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Andriah Feby Misna dalam acara Climate Solutions Partnership, di Jakarta, Kamis (12/6).

Seperti dikutip dari Antara, berdasarkan catatan Kementerian ESDM, realisasi bauran EBT tahun lalu yang ditargetkan mencapai 19,5 persen hanya tercapai 14,68 persen.

Seperti dikutip dari Antara, berdasarkan catatan Kementerian ESDM, realisasi bauran EBT tahun lalu yang ditargetkan mencapai 19,5 persen hanya tercapai 14,68 persen.

Feby mengakui bahwa upaya transisi energi dihadapkan pada sejumlah tantangan. Salah satunya adalah infrastruktur transmisi di negara kepulauan seperti Indonesia, yang memerlukan pembangunan interkoneksi antarpulau untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan.

Feby mengakui bahwa upaya transisi energi dihadapkan pada sejumlah tantangan. Salah satunya adalah infrastruktur transmisi di negara kepulauan seperti Indonesia, yang memerlukan pembangunan interkoneksi antarpulau untuk menyeimbangkan pasokan dan permintaan.

Menurutnya, saat ini banyak pembangkit EBT berada di wilayah dengan permintaan rendah, sementara daerah dengan permintaan tinggi justru memiliki potensi EBT yang rendah.

Menurutnya, saat ini banyak pembangkit EBT berada di wilayah dengan permintaan rendah, sementara daerah dengan permintaan tinggi justru memiliki potensi EBT yang rendah.

Tantangan lain meliputi perbaikan regulasi terkait pendanaan proyek EBT yang masih tergolong mahal dan sulit mendapatkan dukungan dari bank-bank konvensional.

Tantangan lain meliputi perbaikan regulasi terkait pendanaan proyek EBT yang masih tergolong mahal dan sulit mendapatkan dukungan dari bank-bank konvensional.

Namun, Feby menuturkan pemerintah terus berupaya mendorong skema pendanaan inovatif, termasuk dari filantropi dan lembaga keuangan.

Namun, Feby menuturkan pemerintah terus berupaya mendorong skema pendanaan inovatif, termasuk dari filantropi dan lembaga keuangan.

Lebih lanjut, Feby menerangkan bahwa pengembangan pembangkit EBT terus diupayakan. Hingga 2024, kapasitas EBT terpasang diperkirakan mencapai 14.800 MW.

Lebih lanjut, Feby menerangkan bahwa pengembangan pembangkit EBT terus diupayakan. Hingga 2024, kapasitas EBT terpasang diperkirakan mencapai 14.800 MW.

Di sektor transportasi, pemerintah aktif mendorong pengembangan biofuel. Mandatori biodiesel yang berada di level B35 pada 2024, akan ditingkatkan menjadi B40 pada 2025.

Di sektor transportasi, pemerintah aktif mendorong pengembangan biofuel. Mandatori biodiesel yang berada di level B35 pada 2024, akan ditingkatkan menjadi B40 pada 2025.

Feby menyampaikan pemerintah juga berfokus pada sisi permintaan energi dengan mendorong pengembangan manajemen energi di sektor industri, bangunan, dan rumah tangga.

Feby menyampaikan pemerintah juga berfokus pada sisi permintaan energi dengan mendorong pengembangan manajemen energi di sektor industri, bangunan, dan rumah tangga.

Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2023, bangunan gedung yang menggunakan energi di atas 500 ton oil equivalent (TOE) kini wajib menerapkan manajemen energi. Demikian pula untuk sektor industri, pengguna energi di atas 4.000 TOE (sebelumnya 6.000 TOE) juga wajib menerapkan manajemen energi. Harapannya, kebijakan ini akan berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca.

Berdasarkan PP Nomor 33 Tahun 2023, bangunan gedung yang menggunakan energi di atas 500 ton oil equivalent (TOE) kini wajib menerapkan manajemen energi. Demikian pula untuk sektor industri, pengguna energi di atas 4.000 TOE (sebelumnya 6.000 TOE) juga wajib menerapkan manajemen energi. Harapannya, kebijakan ini akan berkontribusi pada penurunan emisi gas rumah kaca.

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Wahyu AP

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Andreas Tanjung

Jumat, 13-Jun-2025 | Andreas Tanjung

Jumat, 13-Jun-2025 | Alfred

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Alfred

PT. Berita Nusantara © Copyright 2017 – 2025 Koran Jakarta .
All rights reserved.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *