DPRD Sulteng Dorong Pemda Evaluasi IUP Batuan dan Pasir

koran-jakarta76 Dilihat

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong pemerintah daerah, untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan dan pasir.

PALU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) mendorong pemerintah daerah, untuk mengevaluasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) batuan dan pasir.

“Saat ini, marak adanya pertambangan yang berizin, tetapi belum sesuai dengan kaidah pertambangan yang diamanatkan oleh aturan perundang-undangan,” kata Anggota DPRD Sulteng, Abdul Rahman, di Palu, Kamis (12/6).

“Saat ini, marak adanya pertambangan yang berizin, tetapi belum sesuai dengan kaidah pertambangan yang diamanatkan oleh aturan perundang-undangan,” kata Anggota DPRD Sulteng, Abdul Rahman, di Palu, Kamis (12/6).

Ket. Rapat Paripurna penutupan masa persidangan ke-II tahun kesatu dan membuka masa sidang ke-III tahun kesatu periode 2024–2025 di Gedung Utama DPRD Sulteng, Jumat (23/5/2025).

Dia menerangkan sebagai perwakilan rakyat, DPRD memiliki fungsi pengawasan dengan melihat dan mendengar aduan masyarakat. Pihaknya juga wajib mendorong kepada pemda untuk mengkaji dan mengevaluasi perizinan, yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dia menerangkan sebagai perwakilan rakyat, DPRD memiliki fungsi pengawasan dengan melihat dan mendengar aduan masyarakat. Pihaknya juga wajib mendorong kepada pemda untuk mengkaji dan mengevaluasi perizinan, yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Jika berpotensi terjadi kesalahan dalam pengelolaan lingkungan, pemerintah harus menertibkan,” katanya.

“Jika berpotensi terjadi kesalahan dalam pengelolaan lingkungan, pemerintah harus menertibkan,” katanya.

Dia pun sependapat dengan upaya yang dilakukan oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid, dengan menutup dua tambang di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Menurut dia, pengelolaan pertambangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat merugikan berbagai pihak.

Dia pun sependapat dengan upaya yang dilakukan oleh Gubernur Sulteng Anwar Hafid, dengan menutup dua tambang di Kota Palu dan Kabupaten Sigi. Menurut dia, pengelolaan pertambangan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dapat merugikan berbagai pihak.

“Tambang yang menyalahi ketentuan pengelolaan lingkungan, sangat merugikan masyarakat, apalagi mereka yang berada di lingkar tambang,” katanya.

“Tambang yang menyalahi ketentuan pengelolaan lingkungan, sangat merugikan masyarakat, apalagi mereka yang berada di lingkar tambang,” katanya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menutup dua tambang pasir dan batuan di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menutup dua tambang pasir dan batuan di wilayah Kota Palu dan Kabupaten Sigi.

“Saya melanjutkan surat Gubernur sebelumnya yang menghentikan sementara. Maka hari ini saya nyatakan penghentian permanen,” kata Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, di Kelurahan Tipo, Kota Palu, Selasa (10/6).

“Saya melanjutkan surat Gubernur sebelumnya yang menghentikan sementara. Maka hari ini saya nyatakan penghentian permanen,” kata Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, di Kelurahan Tipo, Kota Palu, Selasa (10/6).

Dia menegaskan surat sebelumnya yang hanya bersifat penghentian sementara terhadap dua perusahaan tambang, PT Bumi Alpa Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora, resmi ia tingkatkan menjadi penghentian permanen.

Dia menegaskan surat sebelumnya yang hanya bersifat penghentian sementara terhadap dua perusahaan tambang, PT Bumi Alpa Mandiri dan PT Tambang Watu Kalora, resmi ia tingkatkan menjadi penghentian permanen.

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Wahyu AP

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Andreas Tanjung

Jumat, 13-Jun-2025 | Andreas Tanjung

Jumat, 13-Jun-2025 | Alfred

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Alfred

PT. Berita Nusantara © Copyright 2017 – 2025 Koran Jakarta .
All rights reserved.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *