Alasan OJK Minta Peserta Asuransi Kesehatan Urun Bayar 10 Persen Biaya Klaim

health30 Dilihat

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan terkait co-payment atau urun bayar sebesar 10 persen bagi peserta asuransi kesehatan. Aturan urun biaya dalam klaim asuransi kesehatan tersebut tertulis dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/SEOJK.05/2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menuturkan aturan tersebut diberlakukan sebagai salah satu upaya menekan inflasi kesehatan yang mengancam perekonomian.

"Jadi justru kenaikan premi kesehatan yang tidak terkendali itu yang menyebabkan adanya co-payment ini," kata Ogi dalam Forum Group Discussion (FGD) di Jakarta, Kamis (12/6/2025).

Ogi memaparkan terdapat tren peningkatan inflasi medis di Indonesia yang lebih tinggi dibandingkan inflasi umum pada 2024, dengan inflasi umum tercatat 3 persen dan inflasi medis sebesar 10,1 persen yang lebih tinggi dibandingkan angka global yakni 6,5 persen.

Dalam skema co-payment, OJK menetapkan batas maksimum yang harus dibayar peserta sebesar Rp 300 ribu per pengajuan klaim untuk rawat jalan dan Rp 3 juta untuk rawat inap per pengajuan klaim.

Aturan urun bayar ini disebut akan membuat peserta asuransi kesehatan mendorong premi yang lebih terjangkau.

"Dengan co-payment, harapannya preminya ikut turun," ujar Ogi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *