Scroll ke bawah untuk membaca berita
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
12 Juni 2025 | 11.37 WIB
Gabung Tempo Circle
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri memaparkan kondisi empat pulau yang kini menjadi sengketa wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menuturkan seluruh pulau tersebut tidak memiliki penduduk.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Karena ini statusnya dalam Permendagri sebagai pulau kosong, tidak berpenghuni, tak berpenduduk,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Rabu, 11 Juni 2025. Pernyataan itu ia sampaikan merujuk pada survei faktual yang dilakukan kementeriannya pada 31 Mei hingga 4 Juni 2022.
Salah satu yang disorot adalah Pulau Panjang. Pulau berbentuk bulat yang mencakup area 47,8 hektare ini jaraknya 2,4 kilometer (km) dari daratan utama Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab. Tapteng). Pulau itu tidak ditempati warga. Survei Kemendagri hanya menemukan dermaga yang dibangun pada 2015, tugu batas wilayah yang didirikan Pemerintah Aceh pada 2007, rumah singgah dan musala dari 2012, serta sebuah makam aulia.
Safrizal berujar, dalam konteks persoalan, Pulau Panjang berbentuk cenderung bulat, bukan panjang. Menurut dia, ada yang menganggap pulau yang dipersoalakan berada di gugusan pulau sebelah barat Kabupaten Aceh Singkil yang dalam pengamatan Tempo berjarak sekitar 30 km dari daratan utama Kabupaten Aceh Singkil.
Sementara Pulau Lipan seluas 0,38 hektare, berjarak 1,5 km dari Tapteng, hampir tak lagi dapat dikenali sebagai pulau karena sebagian besar daratannya telah tenggelam akibat naiknya permukaan laut. “Dari hasil pemantauan tim di Pulau Lipan ditemukan data dan fakta bahwa Pulau Lipan berupa daratan pasir, dan saat pasang tertinggi pukul 9.25 WIB, pulau dalam kondisi tenggelam,” kata Safrizal.
Berdasarkan definisi dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), Pulau Lipan tak lagi memenuhi kriteria sebagai pulau lantaran tak muncul saat pasang. Padahal, citra satelit pada 2007 masih menunjukkan keberadaan vegetasi di pulau tersebut.
Adapun Pulau Mangkir Kecil seluas 6,15 hektare dan Pulau Mangkir Besar seluas 8,16 hektare juga disebut tak berpenghuni. Keduanya berjarak masing-masing 1,2 km dan 1,9 km ke Tapteng. Di kedua pulau itu, hanya ditemukan tugu batas yang dibangun Pemerintah Aceh, masing-masing pada 2018 dan sebelumnya.
Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut, era Tito Karnavian. Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.
Pilihan editor: Dokumen Historis Milik Aceh dan Sumut dalam Sengketa Empat Pulau
Alumnus Program Studi Ilmu Politik Universitas Andalas Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2024. Mengawalinya dengan menulis isu politik, hukum dan kriminal
Erick Thohir Sampai di Sini
Erick Thohir Sampai di Sini
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini
Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk
Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error
Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025
PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan
Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis
Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk
Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini
Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis
Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina
Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor
Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik
Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan
Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan
Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim
Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen
Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?
Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night
Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus
Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error
372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi
Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini
Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus
Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini