Semua Kabar

Awal Mula Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumut Menurut Kemendagri

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 10.50 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Sengketa empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemukan titik terang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan status administrasi empat pulau yang terdiri dari Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang resmi berada di wilayah Sumut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan Editor:Manuver PKS dari Pemilu ke Pemilu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tito menyebut sengketa empat pulau tersebut telah berlangsung lama sejak era kolonial. “Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkalih-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Tito dikutip dari Antara pada Kamis, 12 Juni 2025.

Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menerangkan masalah ini berawal dari upaya standarisasi nama-nama pulau yang dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008 di seluruh wilayah Indonesia. Pada saat itu, tim dari Kemendagri melakukan proses identifikasi dan verifikasi terhadap sejumlah pulau, termasuk yang berada di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.

“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang mengungkapkan bahwa provinsi Sumatera Utara terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025.

Sementara itu, proses serupa juga dilakukan di Banda Aceh. Tim Pembakuan Nama Rupabumi menemukan ada 260 pulau yang masuk wilayah Aceh. Namun, empat pulau yang tengah disengketakan itu tidak tercatat di dalamnya.

“Di Banda Aceh, tahun 2008, tim nasional pembakuan rupabumi, kemudian memverifikasikan dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata dia.

Keadaan mulai mengalami perubahan satu tahun setelahnya. Pada 4 November 2009, Pemerintah Provinsi Aceh mengirimkan surat konfirmasi yang berisi usulan perubahan nama terhadap empat pulau yang sebelumnya belum terdaftar. Selain perubahan nama, penyesuaian juga dilakukan terhadap titik koordinat pulau-pulau tersebut.

“Pulau Panjang (nama tetap) Pulau Panjang, koordinat berbeda. Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, koordinat berbeda. Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar. Pulau Rangit Kecil berubah jadi Mangkir Kecil. Jadi ada perubahan,” kata dia.

Hingga kemudian kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Hal ini lantaran kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama kurang lebih 20 tahun.

“Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu.

Ia juga menyampaikan apresiasinya apabila Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik terkait sengketa empat pulau itu Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus mendorong penyelesaian masalah ini dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan, dengan harapan tercapainya keputusan terbaik yang bisa diterima semua pihak.

“Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” ujar Safrizal.

Dani Aswara dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Soal Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumatera Utara

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 10.52 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan siap menghadapi gugatan Pemerintah Provinsi Aceh mengenai pengalihan status empat pulau ke wilayah administrasi Sumatera Utara. Empat pulau yang disengketakan itu adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan editor: Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyebut gugatan soal sengketa empat pulau bisa diajukan lewat berbagai jalur hukum. “Bisa diajukan kepada pengadilan negeri pusat, tetapi jika lama bersidangnya, misalnya karena banyak sekali yang diajukan ke pengadilan, maka dapat diajukan lewat pengadilan PTUN,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025.

Selain ke PTUN, menurut Safrizal, Pemerintah Aceh juga bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Beberapa (sengketa) batas daerah juga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ada yang ditolak karena di luar kewenangan, ada juga yang dibahas (bahkan diputus) oleh MK,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuturkan sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito juga menuturkan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut.

Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut, era Tito Karnavian. Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Tito menuturkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena terkait dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Nah di situ tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Tito berujar, kedua provinsi sudah menyelesaikan sengketa perbatasan darat. Namun kedua pemerintah daerah belum sepakat ihwal batas laut. Walhasil, pemerintah pusat kemudian menetapkan batas laut yang disengketakan. “Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujar Tito.

Sementara, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh setelah polemik pemindahan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Namun Muzakir Manaf hanya menemui Bobby sebentar.

Usai bertemu Muzakir Manaf, Bobby menuturkan pertemuannya berlangsung singkat oleh karena ada kunjugan kerja ke daerah lain. Ia mengklaim ada pandangan bersama bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri antara kedua provinsi, sehingga bisa meminimalisasi polemik di masyarakat.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Dokumen Historis Milik Aceh dan Sumut dalam Sengketa Empat Pulau

Alumnus Program Studi Ilmu Politik Universitas Andalas Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2024. Mengawalinya dengan menulis isu politik, hukum dan kriminal

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Muhadjir: Banyak Jemaah Haji Tak Kebagian Jatah Makanan Siap Saji

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 11.01 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji Muhadjir Effendi menyoroti ketimpangan dalam distribusi makanan siap saji untuk jemaah haji Indonesia. Meskipun mengakui kualitas makanan yang disiapkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) tergolong baik, Muhadjir menilai sistem distribusinya masih amburadul dan tidak menjangkau seluruh jemaah secara merata.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan editor: Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Tempat pemrosesan makanannya sangat bagus, higienis, dan standarnya tinggi. Tapi distribusinya masih bermasalah,” kata Muhadjir dikutip dari keterangan resmi, Kamis, 12 Juni 2025.

Menurut dia, distribusi makanan selama ini dilakukan berdasarkan kelompok, bukan berdasarkan nama jemaah. Alhasil, banyak jemaah yang seharusnya menerima jatah makanan justru tak kebagian.

“Kemarin banyak yang tidak kebagian karena distribusinya per kelompok, bukan by name. Mestinya ada label nama supaya saat dikirim ke hotel, jemaah tahu ini untuk siapa,” ujar mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu.

Makanan siap saji dari BPKH itu, kata dia, disiapkan untuk mengisi kebutuhan konsumsi jemaah saat masa-masa padat aktivitas, seperti sebelum dan sesudah puncak ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Namun karena distribusi tidak tertib, sebagian jemaah disebut justru membawa pulang makanan itu sebagai oleh-oleh.

“Saya temui di beberapa tempat, makanan ini ada yang dibawa pulang sebagai souvenir. Jadi sangat penting distribusinya benar-benar tertib agar jemaah yang membutuhkan benar-benar menerima haknya,” kata Muhadjir.

Muhadjir menuturkan telah meninjau langsung fasilitas produksi makanan bersama Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifatul Choiri Fauzi. Dari sisi fasilitas dan kualitas, ia tak meragukan, namun lemahnya koordinasi dan ketepatan distribusi di lapangan harus jadi catatan serius bagi pengelola haji.

“Program ini sudah baik, tapi manajemen distribusinya lemah. Kalau tidak dibenahi, bisa menimbulkan ketimpangan dan kesan pilih kasih di lapangan,” ujar dia.

Pernyataan Muhadjir menjadi salah satu kritik terhadap pengelolaan teknis logistik haji yang selama ini menjadi perhatian publik, termasuk dalam hal akurasi data jemaah dan efisiensi layanan.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf kepada jemaah haji Indonesia atas berbagai kendala dalam rangkaian ibadah haji, mulai sejak pemberangkatan hingga fase Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

“Saya selaku Amirulhaj dan Menteri Agama menyampaikan permohonan maaf,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Makkah, Rabu, 11 Juni 2025.

Fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina, sudah selesai. Menag menuturkan tahap ini secara umum berjalan baik meski ada catatan perbaikan atas peristiwa yang menyebabkan ketidaknyamanan jemaah.

Pilihan editor: Dokumen Historis Milik Aceh dan Sumut dalam Sengketa Empat Pulau

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BEM Unair Menonaktifkan Anggotanya yang Diduga Melakukan Kekerasan Seksual

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 11.02 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Airlangga (BEM Unair) menonaktifkan salah satu fungsionarisnya, Hijaz Aulia Muzaky, dari jabatan Menteri Pengembangan Sumber Daya Mahasiswa (PSDM) menyusul laporan dugaan pelanggaran kode etik yang diterima organisasi tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan Editor:Sempat Disemprit Istana, Program Lapor Mas Wapres Jalan Terus. Ada Apa?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Langkah itu disampaikan oleh Ketua BEM Unair 2025, Anggun Zifa Anindia, dalam pernyataan tertulis yang dirilis pada Rabu, 11 Juni 2025. Dalam pernyataan itu, BEM Unair menyampaikan komitmen organisasinya dalam menciptakan lingkungan kampus yang aman, inklusif, dan bebas dari kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Untuk menjaga kondusivitas lingkungan kerja organisasi dan menghindari konflik kepentingan selama proses penindakan berlangsung, kami mencabut segala hak dan tanggung jawab, serta menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya,” tulis Anggun dalam siaran pers tersebut dikutip Kamis, 12 Juni 2025.

Penonaktifan berlaku mulai 11 Juni 2025 dan akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan, sambil menunggu hasil penelusuran internal maupun pemeriksaan dari Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unair.

BEM Unair mengungkapkan saat ini mereka tengah melakukan proses klarifikasi dan penelusuran terhadap laporan yang masuk. Koordinasi dengan pihak berkaitan, termasuk Satgas PPKS Unair, dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mekanisme internal organisasi.

Pernyataan ini menjadi salah satu langkah tegas yang diambil organisasi mahasiswa tersebut dalam merespons isu dugaan pelanggaran etika oleh pejabat strukturalnya.

BEM Unair juga mengimbau seluruh pihak untuk menghormati proses yang tengah berlangsung dan tidak menyebarluaskan informasi yang belum terverifikasi. “Ini adalah bentuk tanggung jawab organisasi dan transparansi publik,” demikian pernyataan yang turut disetujui oleh Kepala Pendayagunaan Aparatur Kabinet BEM Unair, Muhammad Emir Tinodungan.

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Wali Kota Surabaya Segel Minimarket Tanpa Jukir Resmi

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 11.20 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali melakukan inspeksi mendadak  juru parkir atau jukir liar di minimarket untuk menegakkan peraturan penyelenggaraan perparkiran, Rabu kemarin, 11 Juni 2025. Kali ini ia menginspeksi minimarket di Jalan Kartini bersama aparat Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.  Eri berujar apa yang ia lakukan merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat ihwal juru parkir liar di minimarket. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa tempat usaha harus memiliki tempat parkir. “Pemerintah kota menindaklanjuti  keluhan-keluhan soal parkir kendaraan di toko swalayan. Kenapa toko swalayan  harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” tutur Eri dalam keterangannya.Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu, kata Eri, menerangkan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.“Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” kata dia.Eri  juga menerangkan peraturan yang tertuang di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dalam Perda ini disebutkan, bahwa pemilik usaha minimarket wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi. “Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” ucap dia.Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda tersebut mengatur bahwa lahan parkir bisa dimanfaatkan untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa. “Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis,” katanya.Eri mengapresiasi toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut. Namun ia melihat masih banyak toko swalayan yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan. “Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka harus menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” katanya.Pemkot Surabaya, ujar Eri, bisa menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi. “Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang (segel) adalah tempat parkirnya,” kata dia.Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa, 10 Juni 2025. Toko swalayan itu disegel karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lahan parkir di lokasi tersebut juga disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa mencapai ratusan ribu rupiah.”Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan bisa sampai Rp 800 ribuan. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” kata Eri.Eri menekankan  kebijakan penertiban parkir ini tidak dimaksudkan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri. “Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri,” tutur dia.Menurut Eri pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor milik konsumen. Kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen. “Karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya,” tuturnya.Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Bahtiyar Rifai mendukung kebijakan  Eri Cahyadi. Praktik parkir bebas yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha toko swalayan, kata dia, sering disalahpahami oleh masyarakat. Meskipun tercantum “bebas parkir” dan tidak ada pungutan biaya, namun kenyataannya masih ada petugas parkir yang menarik uang.”Saya berharap para pelaku usaha ini dapat tunduk dan patuh terhadap peraturan Wali Kota Surabaya. Mereka berusaha dan berbisnis di kota ini, sehingga mereka harus mematuhi aturan yang ada,” kata Bahtiyar seperti dikutip dari Antara.Meski demikian penyegelan lahan parkir di toko swalayan oleh wali kota sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru.”Perlu dilakukan kajian dan verifikasi terlebih dahulu, apakah pelaku usaha ini bisa diperingatkan atau harus diberikan langkah tegas. Jangan sampai langkah tersebut merugikan pengusaha,” katanya.Ia menyarankan Pemkot Surabaya lebih memperhatikan peraturan ini di seluruh wilayah yang menggunakan jasa parkir, tidak hanya di toko swalayan. “Penting bagi Pemkot untuk menegakkan aturan ini agar Surabaya semakin tertata,” ucapnya.Pilihan Editor: Geger Parkir Minimarket Bekasi, Juru Parkir: Sehari Rp 500 Ribu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Respons Kemendagri Soal Potensi Cadangan Migas di Wilayah Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumatera Utara

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 11.25 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan tidak memiliki informasi soal potensi kandungan minyak dan gas bumi (migas) di empat pulau yang tengah diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menuturkan Tim Nasional Pembakuan Rupabumi hanya bekerja berdasarkan aspek spasial dan administrasi wilayah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan editor: Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami tidak tahu menahu bahwa ada potensi migas segala macam, tidak merupakan konsen dari tim pembakuan rupabumi karena betul-betul berdasarkan standar yang dibangun,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut Safrizal, potensi migas tidak pernah masuk dalam konsideran penetapan status wilayah administrasi. Ia menegaskan, kewenangan perihal pertambangan dan eksplorasi sumber daya alam berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kemendagri, kata dia, hanya bertugas memastikan wilayah administrasi darat dan pulau sesuai dengan undang-undang.

Sebelumnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh setelah polemik pemindahan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Namun Muzakir Manaf hanya menemui Bobby sebentar.

Usai bertemu Muzakir Manaf, Bobby menuturkan pertemuannya berlangsung singkat oleh karena ada kunjugan kerja ke daerah lain. Ia mengklaim ada pandangan bersama bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri antara kedua provinsi, sehingga bisa meminimalisasi polemik di masyarakat.

“Aceh dan Sumatera Utara ini kan bagian yang tidak terpisahkan. Banyak orang Aceh di Sumut. Begitu juga sebaliknya,” ujar Bobby di Banda Aceh, Rabu, 4 Juni 2025, dikutip dari Antara.

Bobby pun mengajak Pemerintah Provinsi Aceh bersama-sama mengelola potensi sumber daya alam empat pulau yang kini menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah. Sebab, kata Bobby dia, empat pulau tersebut memiliki potensi cadangan minyak dan gas bumi yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah.

“Kami ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan. Artinya kalaupun ada sumber daya alam, ada potensi pariwisata, semuanya kami harapkan bisa dikelola bersama-sama,” tutur Bobby.

Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait wilayah administratif empat pulau masuk ke wilayah Provinsi Sumut pada 25 April 2025.

Keputusan Mendagri itu tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Lewat keputusan ini, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Potensi Migas Aceh Menurut Kementerian ESDM Tahun 2022

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pernah merilis potensi sumber daya minyak dan gas bumi di perairan Aceh pada 22 Juli 2022, yang dinilai masih sangat menjanjikan. Hal itu berada di Wilayah Kerja (WK) Andaman yang mencakup tiga blok: Andaman I yang kala itu dikelola Mubadala Petroleum, Andaman II oleh Premier Oil, dan Andaman III oleh Repsol.

Ketiganya diperkirakan memiliki cadangan rata-rata 6 triliun kaki kubik (TCF). Lokasi blok ini berada di kawasan laut utara Indonesia yang berdekatan dengan perairan Thailand, sehingga berpotensi menjadi temuan migas terbesar di dunia jika pengeboran lanjutan membuahkan hasil positif.

Premier Oil sebelumnya telah menemukan cadangan gas di Sumur Timpan, WK Andaman II. Pemerintah kala itu juga memonitor hasil pengeboran di Sumur Rencong, WK Andaman III, yang masih berlangsung. Kala itu, ketiga blok Andaman diyakini bisa memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menarik investasi migas lebih besar, mengingat potensi cadangannya yang disebut “sangat besar” oleh Direktorat Jenderal Migas.

Peluang migas lain di Aceh berada di WK Offshore North West Aceh (Meulaboh), Offshore South West Aceh (Singkil), dan WK Arakundo. Meulaboh dan Singkil kala itu ditawarkan melalui penawaran langsung, sementara Arakundo dilelang secara reguler. “Singkil cukup besar, Meulaboh cukup besar. Jadi discovery-nya masih cukup besar,” kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM kala itu, Tutuka Ariadji. Meskipun tak secara detail dijelaskan apakah potensi itu berada tepat di kawasan pulau sengketa antara Aceh-Sumut. Namun secara keseluruhan, Singkil memiliki potensi migas. 

Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut, era Tito Karnavian. Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Pilihan editor: Dokumen Historis Milik Aceh dan Sumut dalam Sengketa Empat Pulau

Alumnus Program Studi Ilmu Politik Universitas Andalas Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2024. Mengawalinya dengan menulis isu politik, hukum dan kriminal

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Penjelasan BP Haji Ihwal Wacana Pemotongan 50 Persen Kuota Haji 2026

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 11.28 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Wakil Kepala Badan Penyelenggara (BP) Haji Dahnil Anzar Simanjuntak menerangkan duduk perkara wacana pemotongan kuota haji Indonesia hingga 50 persen pada 2026. Menurut Dahnil, wacana itu dikemukakan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang menilai pengelolaan haji Indonesia pada tahun ini semrawut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan Editor:Benarkah Jabatan Wakil Presiden Cuma Ban Serep Presiden

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Terkait dengan pemotongan (kuota) itu wacana yang berkembang di Kementerian Haji dan Umrah yang disampaikan  ke kami. Kenapa? karena mereka ingin memberikan warning,  tahun ini pelaksanaan haji Anda buruk loh,” ujar Dahnil dalam konferensi pers di BP Haji pada Rabu, 11 Juni 2025 yang disiarkan di media sosial. 

Dahnil pun mengungkap sejumlah alasan yang melatarbelakangi Arab Saudi mengeluarkan peringatan keras kepada Indonesia. Dahnil menyebut, Arab Saudi memberikan rapor merah kepada Indonesia dalam sejumlah aspek tata kelola haji 2025. Termasuk soal data kesehatan jemaah haji Indonesia yang dianggap tidak transparan. 

Kementerian Haji dan Umrah Arab memprotes Kementerian Agama karena mengirimkan calon jemaah yang tidak lagi dalam kondisi bugar. “Kenapa Anda kirim jemaah yang sudah mau meninggal dan itu menjadi masalah buat kami di dalam negeri,” ujar Dahnil menirukan. 

Ia pun mengakui masalah transparansi data kesehatan itu menjadi catatan yang harus dievaluasi oleh BP Haji. Lebih lanjut, Dahnil juga mengungkapkan bahwa masalah yang disoroti oleh Arab Saudi ialah manajemen dalam transportasi, konsumsi hingga akomodasi jemaah haji selama melakukan rangkaian ibadah. Terutama saat di Arafah, Muzdalifah dan Mina. 

Atas temuan-temuan itu, Arab Saudi memutuskan berencana memangkas hingga separuh kuota haji Indonesia pada 2026. Namun, dalam kesempatan yang sama, Dahnil berujar bahwa wacana pemangkasan kuota haji itu telah dibatalkan oleh Arab Saudi. Alasannya, kata Dahnil, karena pemerintah Indonesia berkomitmen untuk membenahi tata kelola rukun kelima umat Islam itu.

Salah satunya lewat rencana pembentukan badan khusus pengelola haji di Indonesia. “Karena tahun depan pengelolaan haji tidak lagi di Kementerian Agama, dan presiden membentuk badan setingkat kementerian,” kata politikus Partai Gerindra itu. “Maka pemerintah Saudi mengungkapkan ada harapan dengan manajemen baru,” ucapnya melanjutkan.

Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir atas wacana pemotongan kuota haji. Mantan juru bicara Prabowo itu menyampaikan Arab Saudi tetap menyambut jemaah Indonesia dan bersedia bekerja sama untuk mempersiapkan musim haji 2026. Salah satunya dengan kunjungan kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi yang dijadwalkan pada Juli mendatang untuk membahas teknis persiapan haji 2026. Hal itu dilakukan sebagai antisipasi agar kekacauan penyelenggaraan haji tidak kembali terulang. 

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Potret Empat Pulau yang Jadi Sengketa antara Aceh-Sumatera Utara

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 11.37 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri memaparkan kondisi empat pulau yang kini menjadi sengketa wilayah antara Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menuturkan seluruh pulau tersebut tidak memiliki penduduk.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan editor: Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Karena ini statusnya dalam Permendagri sebagai pulau kosong, tidak berpenghuni, tak berpenduduk,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Rabu, 11 Juni 2025. Pernyataan itu ia sampaikan merujuk pada survei faktual yang dilakukan kementeriannya pada 31 Mei hingga 4 Juni 2022.

Salah satu yang disorot adalah Pulau Panjang. Pulau berbentuk bulat yang mencakup area 47,8 hektare ini jaraknya 2,4 kilometer (km) dari daratan utama Kabupaten Tapanuli Tengah (Kab. Tapteng). Pulau itu tidak ditempati warga. Survei Kemendagri hanya menemukan dermaga yang dibangun pada 2015, tugu batas wilayah yang didirikan Pemerintah Aceh pada 2007, rumah singgah dan musala dari 2012, serta sebuah makam aulia.

Safrizal berujar, dalam konteks persoalan, Pulau Panjang berbentuk cenderung bulat, bukan panjang. Menurut dia, ada yang menganggap pulau yang dipersoalakan berada di gugusan pulau sebelah barat Kabupaten Aceh Singkil yang dalam pengamatan Tempo berjarak sekitar 30 km dari daratan utama Kabupaten Aceh Singkil. 

Sementara Pulau Lipan seluas 0,38 hektare, berjarak 1,5 km dari Tapteng, hampir tak lagi dapat dikenali sebagai pulau karena sebagian besar daratannya telah tenggelam akibat naiknya permukaan laut. “Dari hasil pemantauan tim di Pulau Lipan ditemukan data dan fakta bahwa Pulau Lipan berupa daratan pasir, dan saat pasang tertinggi pukul 9.25 WIB, pulau dalam kondisi tenggelam,” kata Safrizal.

Berdasarkan definisi dalam Konvensi Hukum Laut Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNCLOS), Pulau Lipan tak lagi memenuhi kriteria sebagai pulau lantaran tak muncul saat pasang. Padahal, citra satelit pada 2007 masih menunjukkan keberadaan vegetasi di pulau tersebut.

Adapun Pulau Mangkir Kecil seluas 6,15 hektare dan Pulau Mangkir Besar seluas 8,16 hektare juga disebut tak berpenghuni. Keduanya berjarak masing-masing 1,2 km dan 1,9 km ke Tapteng. Di kedua pulau itu, hanya ditemukan tugu batas yang dibangun Pemerintah Aceh, masing-masing pada 2018 dan sebelumnya.

Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut, era Tito Karnavian. Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Pilihan editor: Dokumen Historis Milik Aceh dan Sumut dalam Sengketa Empat Pulau

Alumnus Program Studi Ilmu Politik Universitas Andalas Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2024. Mengawalinya dengan menulis isu politik, hukum dan kriminal

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bea Cukai Bitung Kawal Ekspor Perdana Tuna Ramah Lingkungan

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 11.41 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Bea Cukai Bitung mengawal ekspor perdana 43,7 ton tuna kaleng ramah lingkungan milik PT Samudra Mandiri Sentosa (SMS) ke Amerika Serikat dan Belanda.Produk ini dihasilkan lewat metode pole and line, yakni teknik penangkapan ikan tuna berkelanjutan yang tidak merusak ekosistem laut.Pelaksana Harian Kepala Kantor Bea Cukai Bitung, Feri Hadi Priantio, mengungkapkan dukungan penuh bagi pelaku usaha di Sulawesi Utara, khususnya sektor perikanan. “Langkah ini agar produk perikanan Sulut mampu bersaing di pasar global dengan nilai tambah berkelanjutan,” kata Feri.Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, turut hadir dalam pelepasan ekspor bersama instansi terkait. Ekspor ini menjadi bentuk sinergi lintas sektor dalam mendorong pertumbuhan industri perikanan dan daya saing nasional. (*)

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUPS Pertamina Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2024

Pengumuman Tender PT Kawasan Berikat Nusantara

BTN Jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional

Road to MJM 2025, Semangat dari Jogja untuk Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Le Minerale Dukung Para Atlet Sepak Bola Lewat Kemasan Edisi Khusus

Kehadiran BMPP Nusantara II Dukung Keberlanjutan Smelter ‘Merah Putih’ Ceria

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan kepada Palestina Melalui Baznas

Andika Hazrumy Berkomitmen Tuntaskan Pembangunan Jalan Poros Desa

Madani Entrepreneur Academy 2024, Mencetak Entrepreneur Muda dari Daerah 3T

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengumuman Tender PT Kawasan Berikat Nusantara

RUPS Pertamina Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2024

BTN Jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional

Road to MJM 2025, Semangat dari Jogja untuk Indonesia

Negara dengan Deforestasi Hutan Tropis Terluas

Andil Nikel pada Ekonomi Lokal

 Hubungan Diskon Tarif Listrik dan Daya Beli

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Trader Profesional Optimistis Pasar Bitcoin akan Naik

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 11.41 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Banyak cara yang dapat kamu lakukan untuk meningkatkan income dalam investasi atau trading crypto. Meski, dalam investasi dan trading crypto memiliki resiko kehilangan yang besar. Namun, kamu bisa memilih resiko besar atau kecil dalam trading crypto.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sebelum melakukan trading Bitcoin atau aset crypto lainnya, ada beberapa hal yang harus kamu lakukan. Selain melakukan riset dan analisa untuk memprediksi pergerakan harga Bitcoin atau aset crypto lainnya.

Langkah awal yang harus kamu lakukan adalah memilih aplikasi trading crypto dengan likuiditas tinggi. Ada banyak platform crypto yang bisa kamu pilih yang menawarkan likuiditas yang tinggi. Namun hal tersulit dalam trading adalah menganalisa pergerakan harga.

Harga Bitcoin dalam beberapa minggu ini mengalami fluktuasi yang signifikan. Bahkan beberapa trader professional Bitcoin masih masuk siklus bullish. Sehingga tak sedikit trader profesional dan terkenal melakukan analisa teknikal dan fundamental terhadap Bitcoin atau aset crypto lainnya yang bisa di pertimbangkan para investor pemula sebelum melakukan trading.

Trading Bitcoin merupakan kegiatan jual beli Bitcoin untuk meraih keuntungan. Berbeda dengan pendekatan investasi yang berlangsung lama, trading umumnya berfokus pada transaksi yang cepat, dengan durasi dari beberapa menit sampai beberapa hari.

Tujuan pokok dalam trading adalah untuk membeli Bitcoin pada harga yang lebih rendah dan menjualnya pada harga yang lebih tinggi, atau sebaliknya, menjual ketika harga tinggi dan melakukan pembelian kembali saat harga turun. Trading Bitcoin terbagi menjadi dua kategori utama yaitu jangka panjang dan jangka pendek.

Trading jangka panjang melibatkan pembelian Bitcoin dengan rencana untuk menyimpannya untuk waktu yang lebih lama, biasanya berkisar dari beberapa bulan hingga beberapa tahun. Strategi ini bertujuan untuk memanfaatkan kenaikan harga Bitcoin selama periode tersebut.

Ada berbagai keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan dalam jenis trading ini. Pertama, potensi keuntungan yang signifikan. Harga Bitcoin cenderung mengalami peningkatan di jangka panjang. Banyak investor telah meraih keuntungan signifikan berkat lonjakan harga Bitcoin selama bertahun-tahun.

Kedua, mengurangi ketegangan dan waktu. Tidak perlu memantau pasar secara harian. Cukup dengan membeli dan menyimpan Bitcoin sampai harga mencapai target yang diinginkan.

Ketiga, biaya transaksi yang lebih rendah. Dengan melakukan lebih sedikit transaksi, biaya yang dikeluarkan untuk fee trading akan lebih rendah.

Adapun, konsep trading jangka panjang melibatkan pembelian Bitcoin dan menyimpannya untuk waktu yang cukup lama, biasanya berkisar dari beberapa bulan hingga beberapa tahun. Tujuannya adalah untuk meraih keuntungan dari pertumbuhan nilai Bitcoin seiring berjalannya waktu.

Ada beberapa keuntungan dan kerugian yang perlu dipertimbangkan saat memilih jenis trading ini. Pertama, peluang keuntungan yang signifikan. Harga Bitcoin umumnya menunjukkan kecenderungan untuk meningkat dalam jangka panjang. Banyak investor telah berhasil meraih keuntungan besar akibat lonjakan harga Bitcoin selama periode bertahun-tahun.

Kedua, pengurangan stres dan waktu. Tidak perlu memantau pergerakan pasar setiap hari. Cukup beli dan simpan Bitcoin sampai nilai mencapai target yang diinginkan. Ketiga, biaya transaksi yang minim. Dengan melakukan transaksi yang lebih sedikit, kamu dapat mengurangi pengeluaran untuk biaya fee trading.

Meski dalam beberapa hari terakhir harga Bitcoin mengalami penurunan, pandangan pasar belum sepenuhnya beralih ke arah bearish. Sebaliknya, sejumlah investor memandang penurunan ini sebagai peluang, bukan sebagai ancaman.

Salah satu yang mengungkapkan keyakinan tersebut adalah trader berpengalaman bernama Sherpa. Dalam analisis mengenai harga BTC yang ia bagikan pada 30 Mei kepada lebih dari 246.000 pengikutnya di platform X, ia menegaskan bahwa Bitcoin tetap berada dalam tren bullish yang kokoh.

Dalam analisis tambahan, ia juga memperkirakan bahwa harga Bitcoin masih dapat turun lebih jauh hingga mencapai US$103.000 sebelum akhirnya stabil dalam fase konsolidasi. Menurut dia, pergerakan sideways di area ini bisa menjadi momen penting untuk membangun fondasi yang kuat.

Pandangan Sherpa didukung oleh indikator teknikal lain yang menunjukkan bahwa peluang untuk naik masih ada. Salah satu indikator yang menjadi perhatian adalah Relative Strength Index (RSI), yang mengukur momentum harga.

Menurut data dari platform Bitbo, RSI bulanan Bitcoin saat ini berada di angka 69,76 — mendekati wilayah overbought, meskipun pasar belum sepenuhnya memasuki fase jenuh. Ini menunjukkan secara teknikal masih terdapat potensi bagi Bitcoin untuk melanjutkan bull run.

Secara keseluruhan, kombinasi antara dukungan kuat pada level kunci, pola konsolidasi yang sehat, serta indikator Bitcoin yang mendukung, membuat banyak pihak masih optimis terhadap potensi bullish di pasar Bitcoin. Bagi para investor dan trader, ini bisa menjadi sinyal bahwa tren naik belum selesai, dan koreksi yang terjadi justru menjadi kesempatan strategis untuk memasuki pasar — bukannya menjauh darinya.

Dengan demikian, walaupun volatilitas kemungkinan akan mewarnai pergerakan harga Bitcoin dalam waktu dekat, dukungan teknikal dan proyeksi dari para analis memberikan keyakinan bahwa bull run Bitcoin masih belum berakhir.

Dilansir dari Pintu Market, harga BTC hari ini adalah RP Rp 1.726.171.813, dengan volume perdagangan Bitcoin (BTC) tercatat sebesar US$25.748.858.238, mencerminkan peningkatan sebesar 46,90 persen dibandingkan dengan satu hari sebelumnya. Bitcoin pernah mencapai harga tertinggi sepanjang masa di angka US$111.814 serta mencatat harga terendah di level US$67,81. 

Saat ini, BTC diperdagangkan 5,47 persen lebih rendah dari harga puncaknya dan 155.780,28 persen lebih tinggi dibandingkan dengan harga terendah yang pernah ada. Sementara itu, kapitalisasi pasar Bitcoin (BTC) saat ini mencapai US$2.101.491.520.357. Kap pasar ini dihitung dengan mengalikan harga setiap token dengan total pasokan token BTC yang beredar, yaitu 20 juta token yang aktif diperdagangkan saat ini. (*)

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUPS Pertamina Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2024

Pengumuman Tender PT Kawasan Berikat Nusantara

BTN Jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional

Road to MJM 2025, Semangat dari Jogja untuk Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Le Minerale Dukung Para Atlet Sepak Bola Lewat Kemasan Edisi Khusus

Kehadiran BMPP Nusantara II Dukung Keberlanjutan Smelter ‘Merah Putih’ Ceria

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan kepada Palestina Melalui Baznas

Andika Hazrumy Berkomitmen Tuntaskan Pembangunan Jalan Poros Desa

Madani Entrepreneur Academy 2024, Mencetak Entrepreneur Muda dari Daerah 3T

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengumuman Tender PT Kawasan Berikat Nusantara

RUPS Pertamina Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2024

BTN Jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional

Road to MJM 2025, Semangat dari Jogja untuk Indonesia

Negara dengan Deforestasi Hutan Tropis Terluas

Andil Nikel pada Ekonomi Lokal

 Hubungan Diskon Tarif Listrik dan Daya Beli

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini