Kemendagri Siap Hadapi Gugatan Soal Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumatera Utara

rss125 Dilihat

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 10.52 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan siap menghadapi gugatan Pemerintah Provinsi Aceh mengenai pengalihan status empat pulau ke wilayah administrasi Sumatera Utara. Empat pulau yang disengketakan itu adalah Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan editor: Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Direktur Jenderal Bina Administrasi Wilayah Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menyebut gugatan soal sengketa empat pulau bisa diajukan lewat berbagai jalur hukum. “Bisa diajukan kepada pengadilan negeri pusat, tetapi jika lama bersidangnya, misalnya karena banyak sekali yang diajukan ke pengadilan, maka dapat diajukan lewat pengadilan PTUN,” kata Safrizal di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025.

Selain ke PTUN, menurut Safrizal, Pemerintah Aceh juga bisa mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). “Beberapa (sengketa) batas daerah juga mengajukan ke Mahkamah Konstitusi, ada yang ditolak karena di luar kewenangan, ada juga yang dibahas (bahkan diputus) oleh MK,” ujarnya.

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menuturkan sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito juga menuturkan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut.

Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut, era Tito Karnavian. Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025.

Tito menuturkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena terkait dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa. “Nah di situ tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Tito berujar, kedua provinsi sudah menyelesaikan sengketa perbatasan darat. Namun kedua pemerintah daerah belum sepakat ihwal batas laut. Walhasil, pemerintah pusat kemudian menetapkan batas laut yang disengketakan. “Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujar Tito.

Sementara, Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh setelah polemik pemindahan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Namun Muzakir Manaf hanya menemui Bobby sebentar.

Usai bertemu Muzakir Manaf, Bobby menuturkan pertemuannya berlangsung singkat oleh karena ada kunjugan kerja ke daerah lain. Ia mengklaim ada pandangan bersama bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri antara kedua provinsi, sehingga bisa meminimalisasi polemik di masyarakat.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Dokumen Historis Milik Aceh dan Sumut dalam Sengketa Empat Pulau

Alumnus Program Studi Ilmu Politik Universitas Andalas Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2024. Mengawalinya dengan menulis isu politik, hukum dan kriminal

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini