KPK Terima Banyak Laporan Dugaan Korupsi Tambang di Raja Ampat

mediaindonesia43 Dilihat

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya berbagai permasalahan dalam sektor pertambangan di Indonesia, termasuk lemahnya pengawasan yang berdampak pada kerusakan lingkungan. Lembaga antirasuah ini juga menerima banyak laporan dugaan korupsi terkait aktivitas pertambangan, salah satunya di wilayah Raja Ampat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, dalam sebuah diskusi daring yang membahas kondisi di Raja Ampat, Kamis (12/6). Dalam pemaparannya, Dian menyebut setidaknya ada 10 tantangan utama di sektor pertambangan, mulai dari resentralisasi kewenangan, ekspor ilegal, hingga ketidakpatuhan para pemegang izin usaha tambang.

“Lemahnya pengawasan, ini fakta jelas lah, sudah bertahun-tahun kok kayak kalau tidak dibikin ramai mungkin mata kita semua tidak terbuka,” kata Dian dikutip Antara, Kamis (12/6).

Baca juga : Bahlil: 4 Tambang di Raja Ampat yang Dicabut Izinnya Sudah Tak Produksi

Ia juga menyoroti dampak lingkungan yang tak bisa dihindari dari industri ekstraktif seperti pertambangan. KPK kerap menerima pengaduan terkait korupsi di sektor sumber daya alam yang berujung pada kerusakan lingkungan, termasuk di wilayah Indonesia Timur.

Dian mengungkapkan bahwa ia pernah menyoroti maraknya tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dalam laporan beberapa tahun terakhir.

Selain itu, ia juga menyinggung berbagai isu lain yang mengiringi aktivitas tambang, seperti penggunaan tenaga kerja asing, munculnya kembali izin usaha pertambangan (IUP) yang sebelumnya telah dibatalkan, kontribusi yang minim terhadap ekonomi lokal, konflik sosial, dan aktivitas penambangan ilegal.

Baca juga : Kapolri Perintahkan Anggota Usut Dugaan Pidana Tambang di Raja Ampat

Terkait perizinan, Dian menyebut dari total sekitar 11 ribu IUP, sekitar 1.850 di antaranya tidak memiliki rencana penambangan dan produksi (Mine Planning and Production/MPP) yang memadai.

Ia tidak menampik bahwa negara mengalami kerugian besar akibat ekspor ilegal. Namun, menurutnya, kerusakan lingkungan yang terjadi juga membawa dampak kerugian yang tak kalah besar.

“Kita dapat berapa sih sebenarnya dibandingkan memulihkan karang, lingkungan yang rusak, itu mungkin tidak seberapa,” jelasnya. (Ant/P-4)

Kegiatan industri ekstraktif seperti pertambangan dapat menimbulkan kerusakan yang tidak dapat dipulihkan apalagi jika dibarengi dengan hilangnya kekayaan biodiversitas.

Bahlil Lahadalia menyebut bahwa empat perusahaan nikel di Raja Ampat yang izin usaha pertambangannya (IUP) dicabut oleh pemerintah tidak lagi berproduksi pada tahun 2025.

Bahlil Lahadalia merespons kabar yang menyebut dirinya ditegur oleh Presiden Prabowo Subianto dalam rapat terbatas (ratas) terkait polemik pertambangan nikel di Raja Ampat,

PENOLAKAN terhadap tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, terus menggema. 

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan anggotanya untuk mendalami dugaan tindak pidana aktivitas tambang di Raja Ampat

Perusahaan menjadikan tantangan ini sebagai momentum untuk mempercepat transformasi menuju operasi yang lebih efisien dan rendah karbon.

Pencabutan izin tersebut tidak bisa dinilai sebagai tindakan menghambat investasi, melainkan bentuk kepedulian pemerintah menjaga aset penting sektor pariwisata dan ekosistem tentunya.

Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai NasDem Rico Sia mengungkapkan duduk perkara dicabutnya empat perusahaan tambang di Pulau Gag, Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Izin tambang PT Gag Nikel yang tetap dibiarkan pemerintah dapat menjadi duri dalam perjalanan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.

Copyright @ 2025 Media Group – mediaindonesia. All Rights Reserved

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *