Scroll ke bawah untuk membaca berita
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
12 Juni 2025 | 10.50 WIB
Gabung Tempo Circle
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Sengketa empat pulau yang terletak di antara Provinsi Aceh dan Sumatera Utara (Sumut) akhirnya menemukan titik terang. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memutuskan status administrasi empat pulau yang terdiri dari Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Lipan, dan Panjang resmi berada di wilayah Sumut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan Editor:Manuver PKS dari Pemilu ke Pemilu
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Tito menyebut sengketa empat pulau tersebut telah berlangsung lama sejak era kolonial. “Dari tahun 1928 persoalan ini sudah ada. Prosesnya sangat panjang, bahkan jauh sebelum saya menjabat. Sudah berkalih-kali difasilitasi rapat oleh berbagai kementerian dan lembaga,” ujar Tito dikutip dari Antara pada Kamis, 12 Juni 2025.
Sementara itu, Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menerangkan masalah ini berawal dari upaya standarisasi nama-nama pulau yang dilakukan oleh Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi pada tahun 2008 di seluruh wilayah Indonesia. Pada saat itu, tim dari Kemendagri melakukan proses identifikasi dan verifikasi terhadap sejumlah pulau, termasuk yang berada di wilayah Sumatera Utara dan Aceh.
“Hasil verifikasi tersebut, mendapat konfirmasi dari Gubernur Sumatera Utara, lewat surat nomor sekian, nomor 125, tahun 2009 yang mengungkapkan bahwa provinsi Sumatera Utara terdiri di 213 pulau, termasuk empat pulau yang tadi, yang empat pulau itu,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Juni 2025.
Sementara itu, proses serupa juga dilakukan di Banda Aceh. Tim Pembakuan Nama Rupabumi menemukan ada 260 pulau yang masuk wilayah Aceh. Namun, empat pulau yang tengah disengketakan itu tidak tercatat di dalamnya.
“Di Banda Aceh, tahun 2008, tim nasional pembakuan rupabumi, kemudian memverifikasikan dan membakukan sebanyak 260 pulau di Aceh, namun tidak terdapat empat pulau, Pulau Mangkir Gadang, Mangkir Ketek, Pulau Lipan, Pulau Panjang,” kata dia.
Keadaan mulai mengalami perubahan satu tahun setelahnya. Pada 4 November 2009, Pemerintah Provinsi Aceh mengirimkan surat konfirmasi yang berisi usulan perubahan nama terhadap empat pulau yang sebelumnya belum terdaftar. Selain perubahan nama, penyesuaian juga dilakukan terhadap titik koordinat pulau-pulau tersebut.
“Pulau Panjang (nama tetap) Pulau Panjang, koordinat berbeda. Pulau Malelo menjadi Pulau Lipan, koordinat berbeda. Pulau Rangit Besar menjadi Mangkir Besar. Pulau Rangit Kecil berubah jadi Mangkir Kecil. Jadi ada perubahan,” kata dia.
Hingga kemudian kedua wilayah tersebut bersepakat untuk menyerahkan keputusan kepada Tim Nasional Pembakuan Nama Rupabumi. Hal ini lantaran kedua daerah belum menemukan titik terang atas polemik yang terjadi selama kurang lebih 20 tahun.
“Setelah (polemik) berulang-ulang, diajukan dan ada kesepakatannya bahwa (keputusan mengenai wilayah administrasi empat pulau) diserahkan kepada tim pusat pembakuan dengan satu klausa patuh terhadap keputusan Tim Pembakuan Nama Rupabumi, maka diputuskan,” kata Safrizal di Gedung Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Adwil Kemendagri, Jakarta, Rabu.
Ia juga menyampaikan apresiasinya apabila Pemerintah Provinsi Aceh dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dapat duduk bersama untuk mencari solusi terbaik terkait sengketa empat pulau itu Menurutnya, tim dari pemerintah pusat akan terus mendorong penyelesaian masalah ini dengan mempertemukan pihak-pihak yang berkepentingan, dengan harapan tercapainya keputusan terbaik yang bisa diterima semua pihak.
“Kalau ketemu, oh sepakat berdua gubernur, sudah kita tinggal administratif mengesahkan,” ujar Safrizal.
Dani Aswara dan Antara berkontribusi dalam penulisan artikel ini.
Erick Thohir Sampai di Sini
Erick Thohir Sampai di Sini
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini
Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk
Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error
Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025
PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila
Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan
Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis
Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk
Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini
Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis
Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina
Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor
Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik
Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan
Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan
Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim
Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen
Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?
Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night
Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus
Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error
372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi
Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini
Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus
Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini