Surat Edaran Menaker Tak Menjamin Pekerja 30 Tahun+ Dapat Kerja

koran-jakarta13 Dilihat

Adrian Azhar Wijanarko,Paramadina University

Adrian Azhar Wijanarko,Paramadina University

Di Indonesia, batasan usia dalam proses rekrutmen menjadi praktik yang lumrah dilakukan para entitas bisnis. Mayoritas lowongan kerja secara terang-terangan mencantumkan syarat usia maksimal 27 tahun, maksimal 25 tahun untukfresh graduate, hingga persyaratan berdasarkan status perkawinan.

Di Indonesia, batasan usia dalam proses rekrutmen menjadi praktik yang lumrah dilakukan para entitas bisnis. Mayoritas lowongan kerja secara terang-terangan mencantumkan syarat usia maksimal 27 tahun, maksimal 25 tahun untukfresh graduate, hingga persyaratan berdasarkan status perkawinan.

Diskriminasi usiaadalah bentuk prasangka dan stereotip negatif terkait usia , yang dapat ditemukan di tingkat individu, organisasi, dan kelembagaan.WHO(Organisasi Kesehatan Dunia) mengungkapkan diskriminasi usia cenderung menerpa pekerja yang lebih tua dengan stereotip kurang sehat, kurang berpendidikan, kurang terampil atau kurang produktif dibandingkann kawula muda.

Diskriminasi usiaadalah bentuk prasangka dan stereotip negatif terkait usia , yang dapat ditemukan di tingkat individu, organisasi, dan kelembagaan.WHO(Organisasi Kesehatan Dunia) mengungkapkan diskriminasi usia cenderung menerpa pekerja yang lebih tua dengan stereotip kurang sehat, kurang berpendidikan, kurang terampil atau kurang produktif dibandingkann kawula muda.

Ironisnya, fenomena ini sudah terjadi sejak lama. Para pengusaha Tanah Air pun membantah terjadinya diskriminasi usia. Menurut mereka hal ini merupakan seleksi alam alamiah semata. Untuk menanggulangi situasi ini, pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, mengeluarkanSurat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2025Tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Ironisnya, fenomena ini sudah terjadi sejak lama. Para pengusaha Tanah Air pun membantah terjadinya diskriminasi usia. Menurut mereka hal ini merupakan seleksi alam alamiah semata. Untuk menanggulangi situasi ini, pemerintah, melalui Kementerian Ketenagakerjaan, mengeluarkanSurat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2025Tentang Larangan Diskriminasi dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja.

Saling lempar bola panas antar pemerintah dan pengusaha

Saling lempar bola panas antar pemerintah dan pengusaha

SEini melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk diskriminasi berdasarkan usia, jenis kelamin, status perkawinan, disabilitas, agama, suku, ras dan lainnya. Sayangnya, SE tidak bersifat mengikat dan memaksa target kebijakan untuk mematuhinya. Sebab dimata hukum dan ketatanegaraan, SE hanya sebatas pedoman teknis atas suatu hal yang dianggap penting namun tidak memuat norma tingkah laku (larangan, perintah, ijin dan pembebasan), kewenangan, dan penetapan.

SEini melarang segala bentuk diskriminasi dalam proses rekrutmen, termasuk diskriminasi berdasarkan usia, jenis kelamin, status perkawinan, disabilitas, agama, suku, ras dan lainnya. Sayangnya, SE tidak bersifat mengikat dan memaksa target kebijakan untuk mematuhinya. Sebab dimata hukum dan ketatanegaraan, SE hanya sebatas pedoman teknis atas suatu hal yang dianggap penting namun tidak memuat norma tingkah laku (larangan, perintah, ijin dan pembebasan), kewenangan, dan penetapan.

Namun, menariknya,kalangan pelaku usahajustru nampak skeptis terkait kebijakan tersebut. Pengusaha menilai batasan usia dalam lowongan kerja selama ini menunjukkan besarnya pasukan tenaga kerja di Indonesia.

Namun, menariknya,kalangan pelaku usahajustru nampak skeptis terkait kebijakan tersebut. Pengusaha menilai batasan usia dalam lowongan kerja selama ini menunjukkan besarnya pasukan tenaga kerja di Indonesia.

Layaknyahukum ekonomi, ketika suplai dan permintaan tidak seimbang, diskriminasi menjadi mungkin terjadi. Pengusaha menilai pemerintah sebaiknya fokus membuatkebijakan dan regulasiyang meningkatkan penciptaan lapangan kerja agar semakin berkembang.

Layaknyahukum ekonomi, ketika suplai dan permintaan tidak seimbang, diskriminasi menjadi mungkin terjadi. Pengusaha menilai pemerintah sebaiknya fokus membuatkebijakan dan regulasiyang meningkatkan penciptaan lapangan kerja agar semakin berkembang.

Diskriminasi usiadalam dunia kerja di Indonesia tidak hanya terjadi saat proses rekrutmen, tetapi juga dapat muncul dalam berbagai bentuk lain. Aspek lainnya adalah diskriminasi gaji. Sering ditemukan, karyawan yang lebih muda sering kali menerima upah lebih rendah meskipun memiliki kompetensi dan beban kerja yang sama dengan rekan kerja yang lebih tua.

Diskriminasi usiadalam dunia kerja di Indonesia tidak hanya terjadi saat proses rekrutmen, tetapi juga dapat muncul dalam berbagai bentuk lain. Aspek lainnya adalah diskriminasi gaji. Sering ditemukan, karyawan yang lebih muda sering kali menerima upah lebih rendah meskipun memiliki kompetensi dan beban kerja yang sama dengan rekan kerja yang lebih tua.

Sebaliknya, dalam beberapa kasus, pekerja senior justrudibayar lebih murahkarena dianggap sudah lewat masa produktif atau tidak diberi kesempatan untuk naik jabatan karena dianggap tidak lagi adaptif terhadap perubahan teknologi dan sistem kerja baru. Mayoritas terjadi tanpa dilandasi dengan alasan dan aturan yang jelas.

Sebaliknya, dalam beberapa kasus, pekerja senior justrudibayar lebih murahkarena dianggap sudah lewat masa produktif atau tidak diberi kesempatan untuk naik jabatan karena dianggap tidak lagi adaptif terhadap perubahan teknologi dan sistem kerja baru. Mayoritas terjadi tanpa dilandasi dengan alasan dan aturan yang jelas.

Selain itu, diskriminasi turut terjadi dalam halakses terhadap pelatihan dan pengembangan karier. Banyak perusahaan memilih memberikan pelatihan hanya kepada karyawan muda dengan asumsi bahwa mereka akan bertahan lebih lama di perusahaan. Hal ini secara tidak langsung mempersempit ruang pertumbuhan profesional bagi pekerja yang lebih senior dan mempercepat utilisasi mereka di tempat kerja.

Selain itu, diskriminasi turut terjadi dalam halakses terhadap pelatihan dan pengembangan karier. Banyak perusahaan memilih memberikan pelatihan hanya kepada karyawan muda dengan asumsi bahwa mereka akan bertahan lebih lama di perusahaan. Hal ini secara tidak langsung mempersempit ruang pertumbuhan profesional bagi pekerja yang lebih senior dan mempercepat utilisasi mereka di tempat kerja.

Bentuk diskriminasi yang lebih ekstrem adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang didasarkan pada alasan usia. Banyakpekerja seniorberisiko dipecat lantaran dianggap mahal dan tidak seproduktif karyawan muda dan dianggap sulit mengikuti perkembangan zaman.

Bentuk diskriminasi yang lebih ekstrem adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) yang didasarkan pada alasan usia. Banyakpekerja seniorberisiko dipecat lantaran dianggap mahal dan tidak seproduktif karyawan muda dan dianggap sulit mengikuti perkembangan zaman.

Semua hal ini terjadi karena faktor kompetisi dan proses pasar.

Semua hal ini terjadi karena faktor kompetisi dan proses pasar.

Minim jaminan naker bagi pekerja berumur

Minim jaminan naker bagi pekerja berumur

MenurutOECD(Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan), rata-rata tenaga kerja Tanah Air yang pensiun dari pekerjaannya mengalami kenaikan dalam dua tahun terakhir. Per 2018, usia pensiun pria efektif di Indonesia ada di sekitar umur 64 tahun. Namun pada tahun 2020 meningkat menjadi 66 tahun. Hal ini terjadi juga pada wanita yang mengalami kenaikan 60 tahun menjadi 62 tahun.

MenurutOECD(Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan), rata-rata tenaga kerja Tanah Air yang pensiun dari pekerjaannya mengalami kenaikan dalam dua tahun terakhir. Per 2018, usia pensiun pria efektif di Indonesia ada di sekitar umur 64 tahun. Namun pada tahun 2020 meningkat menjadi 66 tahun. Hal ini terjadi juga pada wanita yang mengalami kenaikan 60 tahun menjadi 62 tahun.

Dataini bukan berarti naker senior semakin diberdayakan. OECD justru menyebut mayoritas naker Tanah Air bersifat informal yang harus bekerja sampai dengan usia lanjut untuk bertahan hidup.

Dataini bukan berarti naker senior semakin diberdayakan. OECD justru menyebut mayoritas naker Tanah Air bersifat informal yang harus bekerja sampai dengan usia lanjut untuk bertahan hidup.

Hal ini dapat dilihat dari sistem jaring pengaman sosial yang disediakan pemerintah. Sistem uang pensiun di Indonesia hanya mencakup pada pekerja formal seperti pegawai negeri, tentara/polisi, atau pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal mayoritas tenaga kerja Indonesia adalah sektor informal.

Hal ini dapat dilihat dari sistem jaring pengaman sosial yang disediakan pemerintah. Sistem uang pensiun di Indonesia hanya mencakup pada pekerja formal seperti pegawai negeri, tentara/polisi, atau pekerja swasta yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Padahal mayoritas tenaga kerja Indonesia adalah sektor informal.

Program Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS seperti wiraswasta,freelancer, pedagang, petani dan sebagainya untuk menyisihkan pendapatannya per bulan untuk ditabung sebagai jaminan hari tua tak diikuti dengan kesadaran dan kemampuan para pekerja informal.Ini terlihat dari tunggakan peserta PBPU dalam membayar iuran hari tuanya.

Program Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) BPJS seperti wiraswasta,freelancer, pedagang, petani dan sebagainya untuk menyisihkan pendapatannya per bulan untuk ditabung sebagai jaminan hari tua tak diikuti dengan kesadaran dan kemampuan para pekerja informal.Ini terlihat dari tunggakan peserta PBPU dalam membayar iuran hari tuanya.

Menanti inovasi kebijakan penciptaan lapangan kerja

Menanti inovasi kebijakan penciptaan lapangan kerja

Semua pihak terkait harus melakukan komunikasi intensif antarpemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan tidak terkesan terburu-buru atau setengah matang. Beberapa praktik dari beberapa negara dalam menghilangkan praktik diskriminasi umur dapat ditiru oleh pemerintah kita. Semisal dengan memberikan insentif kepada industri ataupun dengan memberikan program pelatihan.

Semua pihak terkait harus melakukan komunikasi intensif antarpemangku kepentingan agar kebijakan yang dihasilkan tidak terkesan terburu-buru atau setengah matang. Beberapa praktik dari beberapa negara dalam menghilangkan praktik diskriminasi umur dapat ditiru oleh pemerintah kita. Semisal dengan memberikan insentif kepada industri ataupun dengan memberikan program pelatihan.

Bentuk insentif kepada industri misalnya dengan memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja usia lanjut. Praktik insentif seperti ini telah dijalankan di Belanda denganLoonkostenvoordeel (LKV) atau Labour Costs Compensation—subsidi untuk pengusaha yang mempekerjakan karyawan yang kesulitan mencari pekerjaan, seperti karyawan dengan usia di atas 56 tahun.

Bentuk insentif kepada industri misalnya dengan memberikan keringanan pajak bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja usia lanjut. Praktik insentif seperti ini telah dijalankan di Belanda denganLoonkostenvoordeel (LKV) atau Labour Costs Compensation—subsidi untuk pengusaha yang mempekerjakan karyawan yang kesulitan mencari pekerjaan, seperti karyawan dengan usia di atas 56 tahun.

Selain itu, pemerintah dapat membuat program pelatihan kepada pekerja untuk meningkatkan keterampilan pekerja yang berumur agar tetap kompetitif. Program pelatihan seperti ini sudah dilakukan diSingapura dengan program SkillsFuture Mid-Career Support Package yang bertujuan untuk membantu mereka tetap dapat bekerja dan mengakses pekerjaan bagi karyawan yang berusia 40-an hingga 50-an.

Selain itu, pemerintah dapat membuat program pelatihan kepada pekerja untuk meningkatkan keterampilan pekerja yang berumur agar tetap kompetitif. Program pelatihan seperti ini sudah dilakukan diSingapura dengan program SkillsFuture Mid-Career Support Package yang bertujuan untuk membantu mereka tetap dapat bekerja dan mengakses pekerjaan bagi karyawan yang berusia 40-an hingga 50-an.

Di tengahgelombang PHKyang melanda berbagai sektor di Indonesia akhir-akhir ini, pekerja yang sudah tidak lagi muda justru menjadi kelompok yang paling rentan. Usia mereka sering dijadikan alasan untuk ditolak meskipun pengalaman dan keahliannya memadai.

Di tengahgelombang PHKyang melanda berbagai sektor di Indonesia akhir-akhir ini, pekerja yang sudah tidak lagi muda justru menjadi kelompok yang paling rentan. Usia mereka sering dijadikan alasan untuk ditolak meskipun pengalaman dan keahliannya memadai.

Jika hal ini terus berlanjut, efeknya tidak hanya meningkatkan angka kemiskinan nasional. Tapi turut menyeret generasi di bawahnya menjadi miskin karena orang tuanya kesulitan mendapatkan lapangan pekerjaan.

Jika hal ini terus berlanjut, efeknya tidak hanya meningkatkan angka kemiskinan nasional. Tapi turut menyeret generasi di bawahnya menjadi miskin karena orang tuanya kesulitan mendapatkan lapangan pekerjaan.

Adrian Azhar Wijanarko, Associate professor,Paramadina University

Adrian Azhar Wijanarko, Associate professor,Paramadina University

Artikel ini terbit pertama kali diThe Conversation. Bacaartikel sumber.

Artikel ini terbit pertama kali diThe Conversation. Bacaartikel sumber.

Sabtu, 14-Jun-2025 | Lili Lestari

Sabtu, 14-Jun-2025 | Lili Lestari

Sabtu, 14-Jun-2025 | Lili Lestari

Sabtu, 14-Jun-2025 | Aloysius Widiyatmaka

Sabtu, 14-Jun-2025 | Lili Lestari

Sabtu, 14-Jun-2025 | Aloysius Widiyatmaka

Sabtu, 14-Jun-2025 | Aloysius Widiyatmaka

Sabtu, 14-Jun-2025 | Lili Lestari

Sabtu, 14-Jun-2025 | Yebdi Trismar

Sabtu, 14-Jun-2025 | Lili Lestari

Sabtu, 14-Jun-2025 | Yebdi Trismar