Pedoman Pemberitaan Media Siber
Pengantar
Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi oleh
Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB.
Keberadaan media siber di Indonesia merupakan bagian dari kebebasan tersebut dan memiliki karakter khusus sehingga memerlukan
pedoman agar pengelolaannya dilaksanakan secara profesional dan bertanggung jawab.
Pedoman ini disusun untuk menjadi acuan bagi pengelola semuakabar.com dalam menjalankan kerja jurnalistik sesuai
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
1. Ruang Lingkup
Pedoman ini berlaku untuk seluruh kegiatan pemberitaan dan publikasi konten jurnalistik di platform semuakabar.com, termasuk:
- Berita, feature, opini, dan laporan khusus yang dipublikasikan secara daring.
- Konten buatan pengguna (komentar, kiriman, dan unggahan media).
- Format multimedia: teks, foto, audio, dan video.
2. Verifikasi dan Keberimbangan
- Setiap berita harus melalui proses verifikasi fakta sebelum publikasi.
- Dalam keadaan mendesak, berita dapat diterbitkan dengan catatan akan segera dilakukan verifikasi lanjutan dan pembaruan bila perlu.
- Berita harus memuat unsur keberimbangan: menyajikan fakta serta memberi kesempatan tanggapan kepada pihak terkait apabila relevan.
- Jurnalis wajib memisahkan fakta dan opini dengan jelas.
3. Sumber Berita
- Gunakan sumber yang dapat diverifikasi. Sumber anonim hanya digunakan dalam kondisi tertentu dan harus dibenarkan secara editorial.
- Informasi dari media sosial harus dicek kebenarannya sebelum dipublikasikan.
- Catat identitas sumber, waktu, dan metode verifikasi sebagai dokumentasi redaksi.
4. Konten Buatan Pengguna (UGC)
- Semua UGC harus melalui mekanisme moderasi. Kami dapat menolak atau menghapus konten yang melanggar hukum, SARA, pornografi, atau ujaran kebencian.
- Pengguna bertanggung jawab atas kebenaran materi yang diunggah.
5. Ralat, Koreksi, dan Hak Jawab
- Jika ditemukan kekeliruan faktual, redaksi wajib melakukan ralat atau koreksi yang jelas dan mudah ditemukan pada artikel terkait.
- Hak jawab diberikan kepada pihak yang dirugikan sesuai mekanisme yang adil dan proporsional.
- Ralat dan hak jawab akan diproses secepatnya setelah verifikasi klaim.
6. Tautan dan Konten Eksternal
Semuakabar.com tidak bertanggung jawab atas isi situs eksternal yang ditautkan, namun kami berupaya memastikan tautan tidak mengarah ke konten ilegal atau berbahaya.
7. Iklan dan Konten Bersponsor
Perbedaan antara konten jurnalistik dan iklan harus jelas. Konten bersponsor atau kerja sama komersial diberi label yang mudah dikenali pembaca.
8. Etika dan Perlindungan Narasumber
- Jurnalis harus menghormati privasi narasumber, khususnya korban kejahatan dan kelompok rentan.
- Penggunaan identitas sumber dilindungi dan butuh persetujuan bila berisiko membahayakan.
9. Penegakan dan Sanksi
Pelanggaran pedoman dapat dilaporkan ke Dewan Pers atau diproses melalui mekanisme internal redaksi. Sanksi disesuaikan dengan tingkat pelanggaran, mulai dari peringatan hingga pemecatan atau langkah hukum.
Penutup
Pedoman ini menjadi standar etika dan profesionalisme bagi semuakabar.com. Tujuannya menjaga kebebasan pers yang bertanggung jawab serta hak publik atas informasi yang benar.
Diperbarui terakhir: 8 Agustus 2025