Mahasiswa Terlibat Pembunuhan di Banjarmasin Diringkus Tim Gabungan

koran-jakarta18 Dilihat

BANJARMASIN – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dibantu Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin serta Tim 2 Unit Macan Kalsel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel meringkus seorang mahasiswa berinisial AM (25) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Banjarmasin.

BANJARMASIN – Tim gabungan yang terdiri dari Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah dibantu Tim Macan Resta Satreskrim Polresta Banjarmasin serta Tim 2 Unit Macan Kalsel Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Kalsel meringkus seorang mahasiswa berinisial AM (25) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan di Banjarmasin.

“AM diduga sebagai pelaku pembunuhan dan kami ringkus di kawasan Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, saat hendak melarikan diri,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Aldy Febrian, di Banjarmasin, Kamis (12/6).

“AM diduga sebagai pelaku pembunuhan dan kami ringkus di kawasan Anjir Pasar Lama, Kecamatan Anjir Pasar, Kabupaten Barito Kuala, saat hendak melarikan diri,” ucap Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda Aldy Febrian, di Banjarmasin, Kamis (12/6).

Ket. Tim gabungan berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial AM yang terjadi di Jalan Rawasari III Gang 1 RT68 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kamis (12/6/2025).

Aldy menuturkan penangkapan terhadap pelaku warga Tanjung Keramat Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat itu dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (11/6) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

Aldy menuturkan penangkapan terhadap pelaku warga Tanjung Keramat Kelurahan Basirih, Kecamatan Banjarmasin Barat itu dilakukan oleh tim gabungan pada Rabu (11/6) malam, sekitar pukul 22.00 WITA.

Sedangkan untuk kejadian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (10/6) malam, sekitar pukul 22.30. WITA, saat pelaku dan korban bertemu di Jalan Rawasari III Gang 1 RT68 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Sedangkan untuk kejadian peristiwa pembunuhan itu terjadi pada Selasa (10/6) malam, sekitar pukul 22.30. WITA, saat pelaku dan korban bertemu di Jalan Rawasari III Gang 1 RT68 Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

Bukan itu saja, jelas Aldy, korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat tiga mata luka tusuk di bagian leher yang diduga dilakukan oleh AM.

Bukan itu saja, jelas Aldy, korban tewas di tempat kejadian perkara (TKP) setelah mendapat tiga mata luka tusuk di bagian leher yang diduga dilakukan oleh AM.

Saat ini pelaku AM sudah digiring ke Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang dengan sengaja atau berencana.

Saat ini pelaku AM sudah digiring ke Unit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah untuk menjalani pemeriksaan intensif atas perbuatannya menghilangkan nyawa orang dengan sengaja atau berencana.

Dari hasil pemeriksaan, motif terjadi perkelahian yang menyebabkan korban tewas di TKP diketahui karena pelaku AM tidak terima karena sebelumnya seminggu yang lalu terjadi cek cok mulut yang langsung di tusuk oleh pelaku.

Dari hasil pemeriksaan, motif terjadi perkelahian yang menyebabkan korban tewas di TKP diketahui karena pelaku AM tidak terima karena sebelumnya seminggu yang lalu terjadi cek cok mulut yang langsung di tusuk oleh pelaku.

Masih belum terima akibat cek cok mulut tersebut, pelaku kembali bertemu dengan Korban yang kebetulan membawa senjata tajam dan langsung menusuk korban hingga mengakibatkan kematian di tempat.

Masih belum terima akibat cek cok mulut tersebut, pelaku kembali bertemu dengan Korban yang kebetulan membawa senjata tajam dan langsung menusuk korban hingga mengakibatkan kematian di tempat.

“Pelaku AM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini dan dia telah mengakuinya,” tutur Ipda Aldy

“Pelaku AM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan ini dan dia telah mengakuinya,” tutur Ipda Aldy

Atas kejadian ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana subsider pembunuhan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub Pasal 338 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.

Atas kejadian ini, penyidik menjerat tersangka dengan dugaan pembunuhan berencana subsider pembunuhan biasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 Sub Pasal 338 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHPidana.

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Wahyu AP

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Andreas Tanjung

Jumat, 13-Jun-2025 | Andreas Tanjung

Jumat, 13-Jun-2025 | Alfred

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Alfred

PT. Berita Nusantara © Copyright 2017 – 2025 Koran Jakarta .
All rights reserved.