KPK Ingatkan Potensi Korupsi saat Pelaksanaan SPMB

Uncategorized32 Dilihat

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 12.52 WIB

Dengarkan artikel

Bagikan

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Mardiana mengingatkan pendidikan antikorupsi bukan hanya untuk peserta didik, tetapi juga harus meresap ke seluruh ekosistem sekolah seperti kepala sekolah, guru, panitia penerimaan, hingga dinas pendidikan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan editor: Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kalau gerbang masuk ke dunia pendidikan sudah dikotori praktik kecurangan—baik gratifikasi, suap, atau pungli—maka kita sedang membangun sistem pendidikan di atas pondasi yang rapuh,” ujar Wawan dikutip dari keterangan resmi pada Kamis, 12 Juni 2025. 

Wawan menegaskan fungsi KPK bukan hanya penindakan, tetapi juga pencegahan lewat perbaikan sistem dan penyelenggaraan pendidikan antikorupsi di seluruh jenjang pendidikan. 

Lebih lanjut, KPK menyoroti berbagai bentuk penyimpangan yang kerap terjadi dalam proses penerimaan murid baru. Salah satunya adalah praktik gratifikasi terselubung—pemberian dari orang tua kepada panitia SPMB tanpa permintaan langsung, namun tetap menimbulkan konflik kepentingan, melanggar hukum, dan bagian dari praktik korupsi. 

Untuk itu, KPK mendorong penerapan sistem daring dan prosedur yang mempersempit interaksi langsung, sebagai bagian dari strategi pencegahan korupsi di sektor pendidikan. “Kalau pendidikan ingin bersih, maka harus dimulai dari proses masuknya,” ujarnya. 

Perwakilan Ombudsman RI, Indraza Marzuki Rais, menekankan bahwa masalah utama dalam pelaksanaan SPMB bukan semata-mata soal teknis administrasi, tetapi kegagalan sistemik dalam memetakan kebutuhan pendidikan secara menyeluruh. 

Lebih lanjut, Ombudsman menyoroti persoalan serius di tahap pascapengumuman. Untuk itu, Ombudsman tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga membuka posko pengaduan aktif di seluruh provinsi, serta menyusun laporan tahunan sebagai bentuk akuntabilitas publik.

“Kami mohon maaf jika petugas kami di lapangan terlihat lebih cerewet selama masa penerimaan siswa. Itu bagian dari kewajiban kami untuk memastikan hak anak tidak dikorbankan oleh sistem yang disalahgunakan,” katanya.

Pilihan editor: Dokumen Historis Milik Aceh dan Sumut dalam Sengketa Empat Pulau

Dinda Shabrina

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

Edisi 8 Juni 2025

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Badan Penyelenggara Haji Batasi Hanya 2 Syarikah untuk Haji 2026

Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi

Prabowo Siap Kurangi Anggaran TNI-Polri Agar Gaji Hakim Naik

Kontroversi Rencana TNI AD Rekrut 24 Ribu Tamtama untuk Batalion Baru

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Siapa Pengganti Hasan Nasbi Pilihan Prabowo

Respons Gubernur Jawa Tengah soal Usulan Daerah Istimewa Surakarta

Potensi DPR Sahkan RUU TNI Pekan Ini di Tengah Penolakan Masyarakat Sipil

Cak Lontong: Saya Jadi Komisaris Ancol Lewat Seleksi Ketat, Bukan Asal Tunjuk

Ketua KWI Kenang Sosok Paus Fransiskus: Bisa Memanusiakan Manusia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi

Prabowo Siap Kurangi Anggaran TNI-Polri Agar Gaji Hakim Naik

Kontroversi Rencana TNI AD Rekrut 24 Ribu Tamtama untuk Batalion Baru

Prabowo akan Naikan Gaji Hakim Hingga 280 Persen

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Kata Akademisi dan Pengamat soal 4 Pulau Aceh Diambil Sumut

Potret Empat Pulau yang Jadi Sengketa antara Aceh-Sumatera Utara

Respons Kemendagri Soal Potensi Cadangan Migas di Wilayah Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumatera Utara

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Badan Penyelenggara Haji Batasi Hanya 2 Syarikah untuk Haji 2026

KPK Ingatkan Potensi Korupsi saat Pelaksanaan SPMB

Muhadjir: Banyak Jemaah Haji Tak Kebagian Jatah Makanan Siap Saji

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

5

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *