DKI Ungkap Modus Kejahatan Perdagangan Orang di Jakarta

koran-jakarta71 Dilihat

JAKARTA – Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan sejumlah modus pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada korban di Jakarta, salah satunya mengajak berteman di media sosial (medsos).

JAKARTA – Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak Provinsi DKI Jakarta mengungkapkan sejumlah modus pelaku kejahatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada korban di Jakarta, salah satunya mengajak berteman di media sosial (medsos).

“Biasanya korban TPPO yang ditangani oleh kami tipikal yang diajak pelaku melalui pertemanan media sosial,” ujar Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak ((PPPA) Provinsi DKI Jakarta, Wulansari di Jakarta, Kamis (12/6).

“Biasanya korban TPPO yang ditangani oleh kami tipikal yang diajak pelaku melalui pertemanan media sosial,” ujar Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak ((PPPA) Provinsi DKI Jakarta, Wulansari di Jakarta, Kamis (12/6).

Ket. Ilustrasi – Tiga orang tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional yang beroperasi di Bahrain menandatangani berkas pelimpahan perkara ke Kejaksaan.

Korban yang didekati biasanya tidak mendapatkan relasi hangat di keluarganya, kemudian mencurahkan isi hati melalui media sosial. Dari sana, pelaku mulai mendekati korban dengan menawarkan diri bisa menjadi teman cerita.

Korban yang didekati biasanya tidak mendapatkan relasi hangat di keluarganya, kemudian mencurahkan isi hati melalui media sosial. Dari sana, pelaku mulai mendekati korban dengan menawarkan diri bisa menjadi teman cerita.

Atau pelaku juga bisa menggunakan relasi romantika, dipacari dulu ketika sudah pacaran tinggal di kosan bersama. “Ternyata punya masalah ekonomi dan disuruh ‘open BO’ (booking online/layanan prostitusi daring),” kata Wulansari.

Atau pelaku juga bisa menggunakan relasi romantika, dipacari dulu ketika sudah pacaran tinggal di kosan bersama. “Ternyata punya masalah ekonomi dan disuruh ‘open BO’ (booking online/layanan prostitusi daring),” kata Wulansari.

Pelaku juga bisa memakai modus utang budi pada korban. Pelaku menawarkan pinjaman uang dan tempat tinggal kepada korban anak yang tidak punya dukungan kuat dari keluarga.

Pelaku juga bisa memakai modus utang budi pada korban. Pelaku menawarkan pinjaman uang dan tempat tinggal kepada korban anak yang tidak punya dukungan kuat dari keluarga.

“Ujung-ujungnya ada perekrutan di sana, ikut ‘casting’. Padahal itu adalah modus TPPO yang situasinya sangat eksploitatif,” kata Wulansari.

“Ujung-ujungnya ada perekrutan di sana, ikut ‘casting’. Padahal itu adalah modus TPPO yang situasinya sangat eksploitatif,” kata Wulansari.

Selain itu, pelaku juga dapat menawari korban pekerjaan melalui media sosial. Ini seperti yang pernah ditangani PPPA Provinsi DKI Jakarta.

Selain itu, pelaku juga dapat menawari korban pekerjaan melalui media sosial. Ini seperti yang pernah ditangani PPPA Provinsi DKI Jakarta.

Awalnya, pelaku mengajak korban bekerja di restoran kawasan Jakarta. Saat korban sampai di lokasi, justru disekap di salah satu apartemen di Jakarta untuk bisa melayani tamu-tamu.

Awalnya, pelaku mengajak korban bekerja di restoran kawasan Jakarta. Saat korban sampai di lokasi, justru disekap di salah satu apartemen di Jakarta untuk bisa melayani tamu-tamu.

“Satu hari harus melayani 24, bahkan ada yang disuntik KB supaya tidak hamil atau diminta meminum obat agar tidak haid, supaya 30 hari itu bisa melayani dan situasinya tentu saja berdampak secara fisik, kesehatan bagi korban-korban,” kata Wulansari.

“Satu hari harus melayani 24, bahkan ada yang disuntik KB supaya tidak hamil atau diminta meminum obat agar tidak haid, supaya 30 hari itu bisa melayani dan situasinya tentu saja berdampak secara fisik, kesehatan bagi korban-korban,” kata Wulansari.

Pelaku juga bisa menggunakan teman korban untuk merekrut korban bekerja. Pelaku memanfaatkan kebutuhan korban dari pertemanan, relasi intim, kebutuhan afeksi, popularitas dan bahkan materi.

Pelaku juga bisa menggunakan teman korban untuk merekrut korban bekerja. Pelaku memanfaatkan kebutuhan korban dari pertemanan, relasi intim, kebutuhan afeksi, popularitas dan bahkan materi.

Modus lainnya, yakni pemaksaan termasuk penggunaan ancaman kekerasan, penyebaran foto atau penggunaan obat bius. Biasanya ini dilakukan pelaku karena punya relasi dekat dengan korban.

Modus lainnya, yakni pemaksaan termasuk penggunaan ancaman kekerasan, penyebaran foto atau penggunaan obat bius. Biasanya ini dilakukan pelaku karena punya relasi dekat dengan korban.

Kasus TPPO di Jakarta terjadi setiap tahun di Jakarta. Pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing terjadi 125 dan 273 kasus.

Kasus TPPO di Jakarta terjadi setiap tahun di Jakarta. Pada tahun 2020 dan 2021 masing-masing terjadi 125 dan 273 kasus.

Lalu, ditemukan 57 kasus pada tahun 2022, 15 kasus pada tahun 2023, 87 kasus pada 2024 dan tahun 2025 (hingga 10 Juni jumlahnya 60 kasus.

Lalu, ditemukan 57 kasus pada tahun 2022, 15 kasus pada tahun 2023, 87 kasus pada 2024 dan tahun 2025 (hingga 10 Juni jumlahnya 60 kasus.

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Wahyu AP

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Andreas Tanjung

Jumat, 13-Jun-2025 | Andreas Tanjung

Jumat, 13-Jun-2025 | Alfred

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M

Jumat, 13-Jun-2025 | Alfred

PT. Berita Nusantara © Copyright 2017 – 2025 Koran Jakarta .
All rights reserved.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *