Dishub Tulungagung Terapkan One Way untuk roda empat di Kawasan Kuliner Pinka

koran-jakarta33 Dilihat

TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Jawa Timur mulai menerapkan sistem satu arah (one way) untuk kendaraan roda empat atau lebih di Kawasan Kuliner Pinka, Minggu.

TULUNGAGUNG – Dinas Perhubungan (Dishub) Tulungagung, Jawa Timur mulai menerapkan sistem satu arah (one way) untuk kendaraan roda empat atau lebih di Kawasan Kuliner Pinka, Minggu.

Kebijakan ini akan diuji coba selama sepekan dan dievaluasi pada Kamis (19/6).

Kebijakan ini akan diuji coba selama sepekan dan dievaluasi pada Kamis (19/6).

Ket. Petugas Dishub Tulungagung memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan roda empat dari arah utara menuju selatan di pertigaan Jalan Kapten Pattimura gang III, Tulungagung, Jawa Timur, Minggu (15/6).

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tulungagung Panji Putranto menuturkan kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan kuliner tersebut.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Tulungagung Panji Putranto menuturkan kebijakan ini diterapkan untuk mengurai kemacetan yang kerap terjadi di kawasan kuliner tersebut.

"Skema one way ini berlaku khusus kendaraan roda empat ke atas. Saat evaluasi nanti, kami akan pertimbangkan efektivitasnya bersama lintas instansi dan para pedagang kaki lima (PKL)," kata Panji.

"Skema one way ini berlaku khusus kendaraan roda empat ke atas. Saat evaluasi nanti, kami akan pertimbangkan efektivitasnya bersama lintas instansi dan para pedagang kaki lima (PKL)," kata Panji.

Dishub telah memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan dari arah utara ke selatan di pertigaan Jalan Kapten Pattimura gang III, Kelurahan Kutoanyar.

Dishub telah memasang rambu larangan melintas bagi kendaraan dari arah utara ke selatan di pertigaan Jalan Kapten Pattimura gang III, Kelurahan Kutoanyar.

Beberapa unitwater barrierjuga dipasang di titik tersebut untuk mempertegas aturan satu arah.

Beberapa unitwater barrierjuga dipasang di titik tersebut untuk mempertegas aturan satu arah.

"Dari titik itu, kendaraan roda empat diarahkan ke jalur alternatif di Kelurahan Kutoanyar, tidak boleh masuk ke Kawasan Kuliner Pinka dari arah utara," jelas Panji.

"Dari titik itu, kendaraan roda empat diarahkan ke jalur alternatif di Kelurahan Kutoanyar, tidak boleh masuk ke Kawasan Kuliner Pinka dari arah utara," jelas Panji.

Panji menyebut Dishub juga akan memasang tambahan tiga rambu di titik rawan pelanggaran: Jalan Dr. Sutomo gang II (simpang empat Fauziah), Jalan Moch Yamin (simpang empat Apotek Budi Mulya), dan Jalan Mayjend Sungkono gang III.

Panji menyebut Dishub juga akan memasang tambahan tiga rambu di titik rawan pelanggaran: Jalan Dr. Sutomo gang II (simpang empat Fauziah), Jalan Moch Yamin (simpang empat Apotek Budi Mulya), dan Jalan Mayjend Sungkono gang III.

"Intinya, roda empat hanya boleh melintas dari selatan ke utara, tidak sebaliknya," tegas Panji.

"Intinya, roda empat hanya boleh melintas dari selatan ke utara, tidak sebaliknya," tegas Panji.

Dishub berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kenyamanan pengunjung dan kelancaran lalu lintas di kawasan kuliner favorit warga Tulungagung itu.

Dishub berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kenyamanan pengunjung dan kelancaran lalu lintas di kawasan kuliner favorit warga Tulungagung itu.

Minggu, 15-Jun-2025 | Muchamad Ismail

Minggu, 15-Jun-2025 | Muchamad Ismail

Minggu, 15-Jun-2025 | Muchamad Ismail

Minggu, 15-Jun-2025 | Muchamad Ismail

Minggu, 15-Jun-2025 | Muchamad Ismail

Minggu, 15-Jun-2025 | Bambang Wijanarko

Minggu, 15-Jun-2025 | Bambang Wijanarko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *