"Kami sampaikan bahwa ketentuan co-payment saat ini tidak berlaku bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau BPJS Kesehatan," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah saat dihubungi detikcom, Jumat (13/6/2025).
Rizzky menuturkan BPJS Kesehatan menerapkan skema Coordination of Benefit (CoB), sesuai dengan Pepres 59/2024 BPJS Kesehatan dapat berkoordinasi dengan penyelenggara jaminan lainnya. Pasal 51 Perpres 59/2024 menyebut peserta JKN dapat meningkatkan perawatan yang lebih tinggi dari haknya termasuk rawat jalan eksekutif dengan mengikuti asuransi kesehatan tambahan (AKT)
"Atau membayar selisih antara biaya yang dijamin oleh BPJS Kesehatan dengan biaya yang harus dibayarkan akibat peningkatan pelayanan.
Hal tersebut kata dia diatur secara rinci diatur oleh Kementerian Kesehatan dalam Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/MENKES/1366/2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Selisih Biaya Oleh Asuransi Kesehatan Tambahan Melalui Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan.
Sebelumnya diberitakan OJK akan menerapkan skema co-payment untuk produk asuransi kesehatan. Aturan itu disebut menjadi salah satu upaya untuk menekan inflasi medis agar tak menjadi ancaman bagi perekonomian.
Pembagian risiko atau co-payment adalah porsi pembiayaan kesehatan yang menjadi tanggung jawab pemegang polis, tertanggung, atau peserta, paling sedikit sebesar 10 persen dari total pengajuan klaim rawat jalan atau rawat inap di fasilitas kesehatan.
Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan SakitVideo Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit(kna/kna)bpjs kesehatanco-paymentasuransi kesehatanojkinflasi medis