Wali Kota Surabaya Segel Minimarket Tanpa Jukir Resmi

rss13 Dilihat

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 11.20 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali melakukan inspeksi mendadak  juru parkir atau jukir liar di minimarket untuk menegakkan peraturan penyelenggaraan perparkiran, Rabu kemarin, 11 Juni 2025. Kali ini ia menginspeksi minimarket di Jalan Kartini bersama aparat Dinas Perhubungan dan Satuan Polisi Pamong Praja.  Eri berujar apa yang ia lakukan merupakan tindak lanjut atas keluhan masyarakat ihwal juru parkir liar di minimarket. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 disebutkan, bahwa tempat usaha harus memiliki tempat parkir. “Pemerintah kota menindaklanjuti  keluhan-keluhan soal parkir kendaraan di toko swalayan. Kenapa toko swalayan  harus menyediakan parkir? Ada Perda Nomor 3 Tahun 2018. Di sana disebutkan bahwa semua tempat usaha harus memiliki tempat parkir,” tutur Eri dalam keterangannya.Pasal 14 Perda Nomor 3 Tahun 2018 itu, kata Eri, menerangkan bahwa penyelenggara tempat parkir di luar ruang milik jalan wajib menyediakan lahan parkir sesuai dengan standar teknis yang ditentukan. Selain itu, pengelola juga diwajibkan mempekerjakan petugas parkir yang memadai, berseragam, dan mengenakan tanda pengenal.“Di ayat 14 (Perda 3/2018) berbunyi, disediakan petugas parkir resmi dan menggunakan identitas dari perusahaan itu. Sehingga apa? Semua tempat usaha harus memiliki itu,” kata dia.Eri  juga menerangkan peraturan yang tertuang di dalam Perda Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perdagangan dan Perindustrian. Dalam Perda ini disebutkan, bahwa pemilik usaha minimarket wajib menyediakan lahan parkir dan petugas parkir resmi. “Di situ disebutkan toko swalayan harus menyediakan tempat parkir. Berarti harus mengacu kepada Perda Nomor 3 Tahun 2018, maka menyediakan petugas parkir juga yang menggunakan identitas,” ucap dia.Selain itu, Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 116 Tahun 2023 yang merupakan turunan dari Perda tersebut mengatur bahwa lahan parkir bisa dimanfaatkan untuk kegiatan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), namun dengan syarat tidak dipungut biaya sewa. “Jadi tempat parkir boleh digunakan untuk UMKM dan dihitung lagi perhitungan parkirnya dengan biaya UMKM gratis,” katanya.Eri mengapresiasi toko swalayan yang telah mematuhi aturan tersebut. Namun ia melihat masih banyak toko swalayan yang belum sepenuhnya mengikuti ketentuan. “Di Perda parkir disebutkan bahwa ketika toko swalayan itu buka, maka harus menyediakan (tempat) parkir dan petugas parkir. Tapi ternyata, tidak semua toko swalayan, hanya sebagian kecil yang mengurus izin penyelenggaraan parkir,” katanya.Pemkot Surabaya, ujar Eri, bisa menjatuhkan sanksi berupa pencabutan izin usaha bagi toko swalayan yang tidak menyediakan petugas parkir resmi. “Sanksinya ketika dia melanggar perizinan termasuk IMB (Izin Mendirikan Bangunan), maka dicabut perizinannya. Tapi saya tidak (cabut izin usaha), saya berikan kesempatan dulu, yang saya silang (segel) adalah tempat parkirnya,” kata dia.Salah satu tindakan penyegelan dilakukan terhadap area parkir sebuah toko swalayan di Jalan Dharmahusada pada Selasa, 10 Juni 2025. Toko swalayan itu disegel karena tidak menyediakan petugas parkir resmi. Lahan parkir di lokasi tersebut juga disewakan kepada pelaku UMKM dengan tarif sewa mencapai ratusan ribu rupiah.”Ada (toko swalayan) yang saya tutup di Jalan Dharmahusada. Karena apa? Parkirnya disewakan untuk tenant UMKM, (sewanya) satu bulan bisa sampai Rp 800 ribuan. Padahal izinnya parkir, lah kok malah disewa-sewakan. Ini menyalahi aturan,” kata Eri.Eri menekankan  kebijakan penertiban parkir ini tidak dimaksudkan untuk mengancam pelaku usaha, melainkan sebagai langkah perlindungan bagi konsumen dan pelaku usaha itu sendiri. “Banyak yang bilang kalau langkah ini mengancam pengusaha minimarket. Itu salah besar, justru kita melindungi pengusaha minimarket itu sendiri,” tutur dia.Menurut Eri pentingnya keberadaan petugas parkir resmi untuk mencegah kasus pencurian kendaraan bermotor milik konsumen. Kehadiran petugas parkir resmi memberikan rasa aman dan nyaman bagi konsumen. “Karena selama ini banyak kasus curanmor di halaman minimarket yang tak ada penjaganya,” tuturnya.Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surabaya Bahtiyar Rifai mendukung kebijakan  Eri Cahyadi. Praktik parkir bebas yang dilakukan oleh beberapa pelaku usaha toko swalayan, kata dia, sering disalahpahami oleh masyarakat. Meskipun tercantum “bebas parkir” dan tidak ada pungutan biaya, namun kenyataannya masih ada petugas parkir yang menarik uang.”Saya berharap para pelaku usaha ini dapat tunduk dan patuh terhadap peraturan Wali Kota Surabaya. Mereka berusaha dan berbisnis di kota ini, sehingga mereka harus mematuhi aturan yang ada,” kata Bahtiyar seperti dikutip dari Antara.Meski demikian penyegelan lahan parkir di toko swalayan oleh wali kota sebaiknya tidak dilakukan secara terburu-buru.”Perlu dilakukan kajian dan verifikasi terlebih dahulu, apakah pelaku usaha ini bisa diperingatkan atau harus diberikan langkah tegas. Jangan sampai langkah tersebut merugikan pengusaha,” katanya.Ia menyarankan Pemkot Surabaya lebih memperhatikan peraturan ini di seluruh wilayah yang menggunakan jasa parkir, tidak hanya di toko swalayan. “Penting bagi Pemkot untuk menegakkan aturan ini agar Surabaya semakin tertata,” ucapnya.Pilihan Editor: Geger Parkir Minimarket Bekasi, Juru Parkir: Sehari Rp 500 Ribu

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini