Jakarta – Pemerintah Amerika Serikat, melalui Presiden Donald Trump, telah menetapkan kebijakan tarif dagang baru untuk sejumlah negara mitra dagangnya. Namun, Indonesia tidak termasuk dalam daftar negara yang akan langsung dikenakan tarif 19% per 1 Agustus 2025. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang menyebut bahwa implementasi tarif tersebut terhadap Indonesia masih menunggu pengumuman lanjutan dan pernyataan bersama (joint statement) dari kedua negara.
Airlangga mengungkapkan bahwa Indonesia merupakan salah satu negara yang telah mencapai kesepakatan awal dengan pihak AS. Karena itu, penerapan tarif dagang baru tidak akan langsung diberlakukan pada tanggal yang telah ditentukan tersebut. Negara-negara lain yang juga berhasil menyepakati perjanjian serupa antara lain Inggris, Tiongkok (China), dan Vietnam.
“Bagi negara-negara yang telah melakukan kesepakatan, termasuk Indonesia, tarif baru tidak berlaku mulai 1 Agustus. Jadwal implementasinya akan diumumkan lebih lanjut setelah adanya joint statement,” jelas Airlangga di kantornya, Senin (21/7/2025).
Lebih lanjut, ia menyebutkan bahwa selama belum ada keputusan resmi, tarif impor untuk produk Indonesia masih akan mengacu pada tarif dasar sebesar 10% yang telah diberlakukan sejak April 2025. Adapun jika tarif 19% diberlakukan, itu merupakan penurunan signifikan dari tarif sebelumnya sebesar 32%.
“Tarif 19% ini adalah angka paling rendah dibanding negara-negara ASEAN lainnya. Untuk perbandingan, Vietnam dan Filipina saat ini dikenakan tarif 20%, Malaysia dan Brunei 25%, Kamboja 36%, dan Myanmar-Laos hingga 40%,” terang Airlangga.
Kesepakatan ini merupakan bagian dari hasil pembicaraan bilateral antara Presiden RI Prabowo Subianto dan Presiden AS Donald Trump, yang bertujuan memperkuat hubungan dagang kedua negara.
Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengonfirmasi bahwa tarif resiprokal dari Amerika Serikat (AS) terhadap Indonesia tidak akan diberlakukan pada 1 Agustus 2025, seperti yang banyak diperkirakan. Ia menjelaskan bahwa Indonesia sudah mencapai kesepakatan bilateral dengan pihak AS, sehingga pelaksanaan tarif 19% masih menunggu pengumuman lanjutan dalam bentuk joint statement resmi.
Dalam pernyataannya kepada media di Jakarta pada Senin (21/7/2025), Airlangga menyebut bahwa tarif 19% merupakan hasil dari perundingan antara Presiden RI Prabowo Subianto dengan Presiden AS Donald Trump, yang sudah difinalisasi sebelumnya. Kesepakatan ini menempatkan Indonesia dalam daftar negara-negara yang tidak langsung dikenai tarif tambahan pada 1 Agustus. Negara lain yang juga telah melakukan kesepakatan serupa termasuk Inggris, China, dan Vietnam.
“Jadi, terhadap negara seperti Inggris, Vietnam, China, dan Indonesia, tidak ada pemberlakuan tarif 1 Agustus. Waktunya akan ditentukan kemudian, menunggu joint statement dan pengumuman lanjutan,” tegas Airlangga.
Meski belum ditetapkan tanggal pastinya, pemerintah memastikan bahwa tarif dasar sebesar 10% yang sudah berlaku sejak April 2025 tetap akan diberlakukan hingga tarif baru diumumkan secara resmi. Airlangga juga tidak menutup kemungkinan bahwa pelaksanaan tarif 19% bisa terjadi lebih cepat atau lebih lambat dari 1 Agustus.
Dalam konteks regional, Airlangga menyoroti bahwa tarif 19% yang diberikan kepada Indonesia merupakan yang paling rendah di kawasan ASEAN, menunjukkan keberhasilan diplomasi ekonomi RI. Sebagai perbandingan, tarif baru yang dikenakan pada Vietnam dan Filipina mencapai 20%, Malaysia dan Brunei 25%, Kamboja 36%, serta Myanmar dan Laos 40%.
“Ini menunjukkan bahwa posisi tawar Indonesia cukup kuat di mata mitra dagang strategis seperti AS,” pungkas Airlangga.
Dengan belum pastinya tanggal pemberlakuan tarif 19%, pelaku usaha diminta tetap mengikuti perkembangan kebijakan perdagangan internasional secara aktif. Pemerintah juga diharapkan dapat terus memberikan informasi terkini untuk memastikan stabilitas ekspor-impor nasional di tengah dinamika geopolitik dan perdagangan global.