Respons Kemendagri Soal Potensi Cadangan Migas di Wilayah Sengketa Empat Pulau Aceh-Sumatera Utara

rss45 Dilihat

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 11.25 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengungkapkan tidak memiliki informasi soal potensi kandungan minyak dan gas bumi (migas) di empat pulau yang tengah diperebutkan oleh Pemerintah Provinsi Aceh dan Sumatera Utara. Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri Safrizal Zakaria Ali menuturkan Tim Nasional Pembakuan Rupabumi hanya bekerja berdasarkan aspek spasial dan administrasi wilayah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan editor: Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Kami tidak tahu menahu bahwa ada potensi migas segala macam, tidak merupakan konsen dari tim pembakuan rupabumi karena betul-betul berdasarkan standar yang dibangun,” ujar Safrizal dalam konferensi pers di kantor Kemendagri, Rabu, 11 Juni 2025.

Menurut Safrizal, potensi migas tidak pernah masuk dalam konsideran penetapan status wilayah administrasi. Ia menegaskan, kewenangan perihal pertambangan dan eksplorasi sumber daya alam berada di tangan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Kemendagri, kata dia, hanya bertugas memastikan wilayah administrasi darat dan pulau sesuai dengan undang-undang.

Sebelumnya Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution menemui Gubernur Aceh Muzakir Manaf di Banda Aceh setelah polemik pemindahan Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Ketek, dan Mangkir Gadang dari Kabupaten Aceh Singkil ke Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatra Utara. Namun Muzakir Manaf hanya menemui Bobby sebentar.

Usai bertemu Muzakir Manaf, Bobby menuturkan pertemuannya berlangsung singkat oleh karena ada kunjugan kerja ke daerah lain. Ia mengklaim ada pandangan bersama bagaimana menindaklanjuti Keputusan Mendagri antara kedua provinsi, sehingga bisa meminimalisasi polemik di masyarakat.

“Aceh dan Sumatera Utara ini kan bagian yang tidak terpisahkan. Banyak orang Aceh di Sumut. Begitu juga sebaliknya,” ujar Bobby di Banda Aceh, Rabu, 4 Juni 2025, dikutip dari Antara.

Bobby pun mengajak Pemerintah Provinsi Aceh bersama-sama mengelola potensi sumber daya alam empat pulau yang kini menjadi bagian Kabupaten Tapanuli Tengah. Sebab, kata Bobby dia, empat pulau tersebut memiliki potensi cadangan minyak dan gas bumi yang bisa menjadi sumber pendapatan asli daerah.

“Kami ingin sama-sama potensinya dikolaborasikan. Artinya kalaupun ada sumber daya alam, ada potensi pariwisata, semuanya kami harapkan bisa dikelola bersama-sama,” tutur Bobby.

Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengeluarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 terkait wilayah administratif empat pulau masuk ke wilayah Provinsi Sumut pada 25 April 2025.

Keputusan Mendagri itu tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau. Lewat keputusan ini, Pulau Lipan, Pulau Panjang, Pulau Mangkir Ketek, Pulau Mangkir Gadang berada di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah berbatasan dengan Kabupaten Aceh Singkil.

Potensi Migas Aceh Menurut Kementerian ESDM Tahun 2022

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral pernah merilis potensi sumber daya minyak dan gas bumi di perairan Aceh pada 22 Juli 2022, yang dinilai masih sangat menjanjikan. Hal itu berada di Wilayah Kerja (WK) Andaman yang mencakup tiga blok: Andaman I yang kala itu dikelola Mubadala Petroleum, Andaman II oleh Premier Oil, dan Andaman III oleh Repsol.

Ketiganya diperkirakan memiliki cadangan rata-rata 6 triliun kaki kubik (TCF). Lokasi blok ini berada di kawasan laut utara Indonesia yang berdekatan dengan perairan Thailand, sehingga berpotensi menjadi temuan migas terbesar di dunia jika pengeboran lanjutan membuahkan hasil positif.

Premier Oil sebelumnya telah menemukan cadangan gas di Sumur Timpan, WK Andaman II. Pemerintah kala itu juga memonitor hasil pengeboran di Sumur Rencong, WK Andaman III, yang masih berlangsung. Kala itu, ketiga blok Andaman diyakini bisa memperkuat ketahanan energi nasional sekaligus menarik investasi migas lebih besar, mengingat potensi cadangannya yang disebut “sangat besar” oleh Direktorat Jenderal Migas.

Peluang migas lain di Aceh berada di WK Offshore North West Aceh (Meulaboh), Offshore South West Aceh (Singkil), dan WK Arakundo. Meulaboh dan Singkil kala itu ditawarkan melalui penawaran langsung, sementara Arakundo dilelang secara reguler. “Singkil cukup besar, Meulaboh cukup besar. Jadi discovery-nya masih cukup besar,” kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM kala itu, Tutuka Ariadji. Meskipun tak secara detail dijelaskan apakah potensi itu berada tepat di kawasan pulau sengketa antara Aceh-Sumut. Namun secara keseluruhan, Singkil memiliki potensi migas. 

Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumut, era Tito Karnavian. Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. 

Pilihan editor: Dokumen Historis Milik Aceh dan Sumut dalam Sengketa Empat Pulau

Alumnus Program Studi Ilmu Politik Universitas Andalas Padang ini memulai karier jurnalistik di Tempo pada 2024. Mengawalinya dengan menulis isu politik, hukum dan kriminal

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *