Pramono Pertimbangkan Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

rss48 Dilihat

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 14.53 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo tengah mengkaji peluang mewajibkan pegawai swasta untuk naik kendaraan umum setiap Rabu. Kebijakan tersebut sebelumnya telah Pramono terapkan untuk aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pramono mengklaim langkahnya mewajibkan ASN naik kendaraan umum satu hari dalam sepekan mendapat respons positif. Dia menyebut ada permintaan dari pihak swasta agar pemerintah Jakarta turut menerapkannya untuk non-ASN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta, apakah kemudian sudah saatnya swasta pada Rabu juga naik kendaraan transportasi publik,” kata Pramono di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis, 12 Juni 2025. Meski begitu, Pramono tidak mengungkapkan siapa pihak swasta yang menyampaikan usul tersebut kepada dirinya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengungkapkan bakal mempertimbangkan peluang memperluas kebijakan tersebut untuk pegawai swasta. “Saya sedang kaji untuk itu,” ucap Pramono.

Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta sejak Rabu, 30 April 2025. ASN di lingkungan Pemerintah Jakarta, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat diwajibkan menggunakan kendaraan umum ke kantor atau dalam perjalanan dinas setiap Rabu.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diteken oleh Pramono pada 23 April. Instruksi Gubernur ini tidak disertai pemberian sanksi terhadap pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum di hari Rabu.

Adapun jenis angkutan umum yang dimaksud dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 mencakup Transjakarta, MRT, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL Jabodebek, kereta bandara, bus dan angkot reguler, kapal penyeberangan, serta kendaraan antar-jemput pegawai. ASN juga diperkenankan menggunakan moda transportasi lainnya, seperti ojek daring bila lokasi akhir tak terjangkau langsung.

Direktur KAI Commuter Asdo Artriviyanto menuturkan kebijakan ASN Pemerintah Provinsi Jakarta wajib naik transportasi umum berdampak pada lonjakan penumpang KRL. “Setiap Rabu kami rasakan ada peningkatan volume. Biasanya 1 juta (penumpang KRL) pada April-Mei sudah ada 1,1 juta (penumpang) per hari,” kata Asdo saat menjajal KRL baru bersama awak media menuju Stasiun Bogor pada Ahad pagi, 1 Juni 2025.

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kuasa Erick Thohir Setelah Prabowo Bicara Keras di Rapat Danantara

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 begitu lulus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 2023.

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *