BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM mengungkapkan sebanyak 27 Koperasi Merah Putih di kabupaten kepulauan itu sudah berbadan hukum.
BANDA ACEH – Pemerintah Kabupaten Simeulue, Provinsi Aceh melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM mengungkapkan sebanyak 27 Koperasi Merah Putih di kabupaten kepulauan itu sudah berbadan hukum.
“Hingga saat ini ada sebanyak 27 Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk dan memiliki akta notaris serta berbadan hukum,” kata Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM Kabupaten Simeulue Aidil di Simeulue, Kamis.
“Hingga saat ini ada sebanyak 27 Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk dan memiliki akta notaris serta berbadan hukum,” kata Sekretaris Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UMKM Kabupaten Simeulue Aidil di Simeulue, Kamis.
Ket. Pengurus Koperasi Merah Putih menerima akta notaris di Simeulue, Aceh, Kamis (12/6).
Ia menuturkan ke-27 koperasi tersebut tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Simeulue. Sedangkan koperasi di desa lainnya masih dalam proses pembuatan akta notaris dan badan hukum.
Ia menuturkan ke-27 koperasi tersebut tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Simeulue. Sedangkan koperasi di desa lainnya masih dalam proses pembuatan akta notaris dan badan hukum.
Aidil menyebutkan ada sebanyak 138 Koperasi Merah Putih yang didirikan di Kabupaten Simeulue. Pembentukan koperasi dilakukan di setiap desa yang tersebar di 10 kecamatan.
Aidil menyebutkan ada sebanyak 138 Koperasi Merah Putih yang didirikan di Kabupaten Simeulue. Pembentukan koperasi dilakukan di setiap desa yang tersebar di 10 kecamatan.
Menurut dia, proses pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa telah melalui tahapan sosialisasi dan musyawarah desa khusus. Dan ini juga sesuai amanat program nasional pembentukan koperasi desa.
Menurut dia, proses pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa telah melalui tahapan sosialisasi dan musyawarah desa khusus. Dan ini juga sesuai amanat program nasional pembentukan koperasi desa.
Proses pembuatan badan hukum Koperasi Merah Putih, kata Aidil, berjalan dengan baik dan sesuai seperti yang diharapkan. Semua pihak juga menyetujui dan melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi di setiap desa.
Proses pembuatan badan hukum Koperasi Merah Putih, kata Aidil, berjalan dengan baik dan sesuai seperti yang diharapkan. Semua pihak juga menyetujui dan melaksanakan musyawarah pembentukan koperasi di setiap desa.
“Kami juga terus memberikan pendampingan untuk percepatan pengurusan badan hukum Koperasi Merah Putih di Simeulue. Kami mengharapkan seluruh Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk dapat menyelesaikan legalitas badan hukum melalui notaris dalam waktu dekat ini,” katanya.
“Kami juga terus memberikan pendampingan untuk percepatan pengurusan badan hukum Koperasi Merah Putih di Simeulue. Kami mengharapkan seluruh Koperasi Merah Putih yang sudah terbentuk dapat menyelesaikan legalitas badan hukum melalui notaris dalam waktu dekat ini,” katanya.
Ia melanjutkan keberadaan koperasi ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja di tingkat desa. Selain itu Koperasi Merah Putih ini dapat mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
Ia melanjutkan keberadaan koperasi ini diharapkan dapat membuka lapangan kerja di tingkat desa. Selain itu Koperasi Merah Putih ini dapat mendorong peningkatan ekonomi kerakyatan, ketahanan pangan, dan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.
“Setiap koperasi membutuhkan sedikitnya lima pengurus, tiga dewan pengawas, serta sejumlah anggota aktif. Nantinya, saat koperasi mulai beroperasi, banyak tenaga kerja di desa yang terserap. Jumlah ini akan bertambah seiring berkembangnya kegiatan usaha koperasi,” kata Aidil.
“Setiap koperasi membutuhkan sedikitnya lima pengurus, tiga dewan pengawas, serta sejumlah anggota aktif. Nantinya, saat koperasi mulai beroperasi, banyak tenaga kerja di desa yang terserap. Jumlah ini akan bertambah seiring berkembangnya kegiatan usaha koperasi,” kata Aidil.
Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra.
Kabupaten Simeulue merupakan wilayah kepulauan terluar di Provinsi Aceh. Pulau Simeulue berada di Samudra Hindia yang jaraknya sekitar 180 mil laut dari pesisir barat Pulau Sumatra.
Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 94 ribuan jiwa.
Kabupaten Simeulue merupakan pemekaran dari Kabupaten Aceh Barat sejak tahun 1999. Kabupaten Simeulue memiliki 10 kecamatan dengan 138 gampong atau desa yang dihuni sekitar 94 ribuan jiwa.
Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M
Jumat, 13-Jun-2025 | Wahyu AP
Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M
Jumat, 13-Jun-2025 | Andreas Tanjung
Jumat, 13-Jun-2025 | Andreas Tanjung
Jumat, 13-Jun-2025 | Alfred
Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M
Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M
Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M
Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M
Jumat, 13-Jun-2025 | Fajar Alim M
Jumat, 13-Jun-2025 | Alfred
PT. Berita Nusantara © Copyright 2017 – 2025 Koran Jakarta .
All rights reserved.