Semua Kabar

Pramono Pertimbangkan Pegawai Swasta Wajib Naik Transportasi Umum Tiap Rabu

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 14.53 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo tengah mengkaji peluang mewajibkan pegawai swasta untuk naik kendaraan umum setiap Rabu. Kebijakan tersebut sebelumnya telah Pramono terapkan untuk aparatur sipil negara atau ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pramono mengklaim langkahnya mewajibkan ASN naik kendaraan umum satu hari dalam sepekan mendapat respons positif. Dia menyebut ada permintaan dari pihak swasta agar pemerintah Jakarta turut menerapkannya untuk non-ASN.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bahkan sekarang ini ada permintaan dari pihak swasta, apakah kemudian sudah saatnya swasta pada Rabu juga naik kendaraan transportasi publik,” kata Pramono di Penjaringan, Jakarta Utara, pada Kamis, 12 Juni 2025. Meski begitu, Pramono tidak mengungkapkan siapa pihak swasta yang menyampaikan usul tersebut kepada dirinya.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengungkapkan bakal mempertimbangkan peluang memperluas kebijakan tersebut untuk pegawai swasta. “Saya sedang kaji untuk itu,” ucap Pramono.

Pramono menerapkan aturan penggunaan transportasi umum bagi ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi Jakarta sejak Rabu, 30 April 2025. ASN di lingkungan Pemerintah Jakarta, termasuk jajaran wali kota, kepala dinas, hingga lurah dan camat diwajibkan menggunakan kendaraan umum ke kantor atau dalam perjalanan dinas setiap Rabu.

Kebijakan itu tertuang dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2025, yang diteken oleh Pramono pada 23 April. Instruksi Gubernur ini tidak disertai pemberian sanksi terhadap pegawai negeri di lingkungan Pemerintah Jakarta yang tidak menggunakan transportasi umum di hari Rabu.

Adapun jenis angkutan umum yang dimaksud dalam Ingub Nomor 6 Tahun 2025 mencakup Transjakarta, MRT, LRT Jakarta dan Jabodebek, KRL Jabodebek, kereta bandara, bus dan angkot reguler, kapal penyeberangan, serta kendaraan antar-jemput pegawai. ASN juga diperkenankan menggunakan moda transportasi lainnya, seperti ojek daring bila lokasi akhir tak terjangkau langsung.

Direktur KAI Commuter Asdo Artriviyanto menuturkan kebijakan ASN Pemerintah Provinsi Jakarta wajib naik transportasi umum berdampak pada lonjakan penumpang KRL. “Setiap Rabu kami rasakan ada peningkatan volume. Biasanya 1 juta (penumpang KRL) pada April-Mei sudah ada 1,1 juta (penumpang) per hari,” kata Asdo saat menjajal KRL baru bersama awak media menuju Stasiun Bogor pada Ahad pagi, 1 Juni 2025.

Riri Rahayu berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kuasa Erick Thohir Setelah Prabowo Bicara Keras di Rapat Danantara

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 begitu lulus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 2023.

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Komnas Sebut Permintaan Maaf Menag Harus Diikuti Perbaikan Konkret Haji ke Depan

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 15.18 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Nasional Haji (Komnas Haji) mengapresiasi permintaan maaf terbuka Menteri Agama Nasaruddin Umar atas carut-marut penyelenggaraan ibadah haji 2025. Namun di tengah limpahan kritik dari publik dan jemaah, permintaan maaf itu dinilai belum cukup merespons akar persoalan sistemik dalam tata kelola layanan haji tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Permintaan maaf ini berarti Menteri Agama mengakui dan tidak menutup mata terhadap berbagai kekurangan yang dikeluhkan jemaah,” ujar Ketua Komnas Haji Mustolih Siradj kepada Tempo melalui aplikasi perpesanan, Kamis, 12 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejak fase pemberangkatan hingga puncak prosesi ibadah di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna), keluhan jemaah terus bermunculan. Salah satu sorotan terbesar datang dari kebijakan sistem multi syarikah yang memecah rombongan keluarga jemaah.

Belum lagi, kata dia, kekacauan saat puncak haji seperti keterlambatan bus, tenda tak tersedia, lansia terlantar, hingga gagalnya skema tanazul (pemulangan bertahap) yang memicu ketidaknyamanan besar-besaran. “Ratusan ribu jemaah merasa tidak dilayani dengan semestinya,” kata Mustolih.

Komnas Haji bahkan mencatat, kanal pengaduan mereka masih menerima keluhan dari jemaah di tanah suci meski puncak haji telah usai. Keluhan itu, antara lain, menyangkut distribusi makanan yang terlambat berjam-jam dari jadwal, kondisi fasilitas penginapan, dan komunikasi petugas yang dinilai minim serta tidak solutif.

Langkah Nasaruddin Umar meminta maaf memang dianggap gentleman oleh Komnas Haji. Sebagai Amirul Hajj, ia merupakan pimpinan tertinggi misi haji Indonesia. Tapi pertanggungjawaban moral ini dinilai belum menyentuh aspek evaluasi struktural terhadap Kementerian Agama dan mitra-mitra penyelenggara layanan haji.

“Ini agenda kolosal tahunan. Permintaan maaf patut dihargai, tapi tentu perlu ada perbaikan yang nyata dan konkret. Harus ada tindakan lanjutan nyata,” ucap Mustolih.

Komnas Haji berharap kejadian tahun ini menjadi pelajaran penting, terutama untuk menghindari pengulangan kekacauan yang serupa di masa depan. Ia mendesak adanya audit menyeluruh terhadap sistem pelayanan haji, termasuk skema kerja sama dengan pihak ketiga, mekanisme distribusi konsumsi, dan manajemen perlindungan terhadap jemaah lansia dan rentan.

Jika tidak ada koreksi mendalam, dikhawatirkan sistem haji ke depan hanya menjadi ajang formalitas tahunan tanpa perbaikan nyata di lapangan.

Sebelumnya Menteri Agama (Menag) Nasaruddin Umar menyampaikan permohonan maaf kepada jemaah haji Indonesia atas berbagai kendala dalam rangkaian ibadah haji, mulai sejak pemberangkatan hingga fase Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

“Saya selaku Amirulhaj dan Menteri Agama menyampaikan permohonan maaf,” ujar Menag Nasaruddin Umar di Makkah, Rabu, 11 Juni 2025.

Menag menuturkan tahap Armuzna secara umum berjalan baik meski ada catatan perbaikan atas peristiwa yang menyebabkan ketidaknyamanan jemaah.

Menag menerangkan ada sebagian peserta haji yang mengalami masalah selama fase kedatangan hingga puncak haji di Armuzna. Misalnya, ada pasangan suami istri atau anak-orang tua, atau lansia dan pendampingnya yang terpisah hotel saat di Makkah.

Ada juga jemaah yang mengalami kendala dalam penempatan tenda di Arafah. Selain itu terjadi juga keterlambatan penjemputan di Muzdalifah karena kemacetan hingga proses evakuasi baru selesai 09.40 waktu Arab Saudi (atau terlambat 40 menit dari target selesai pukul 09.00).

“Kemacetan dan keterlambatan proses evakuasi di Muzdalifah ini tidak hanya dialami oleh jemaah haji Indonesia, tapi juga negara lainnya yang melintas pada jalur taraddudi yang sama,” ujar Menag.

Pilihan Editor: Kuasa Erick Thohir Setelah Prabowo Bicara Keras di Rapat Danantara

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Gelar Operasi Gurita, Bea Cukai Malili Amankan 200 Ribu Batang Rokok Ilegal

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 15.32 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Bea Cukai Malili berhasil mengamankan lebih dari 200 ribu batang rokok ilegal saat Operasi Gurita pada pekan pertama Juni 2025. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Malili, Nurmansha Muhammad menuturkan, Operasi Gurita dilaksanakan dalam rangka memerangi peredaran barang kena cukai ilegal (BKC).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Operasi ini menjadi momentum bersama untuk memerangi peredaran barang kena cukai ilegal di berbagai wilayah, karena dilakukan secara terkoordinasi dan serentak oleh satuan kerja Bea Cukai di seluruh Indonesia sebagai pengejawantahan fungsi community protector,” katanya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bea Cukai Malili menurunkan dua tim untuk mengawasi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo, serta Kabupaten Luwu Timur. Tim tersebut bertugas memeriksa kepatuhan para pengusaha cukai atas ketentuan di bidang cukai sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak negatif peredaran BKC ilegal. 

Nurmansha menyebutkan, di Kabupaten Luwu dan Kota Palopo, petugas mengunjungi beberapa pasar tradisional seperti Pasar Lamasi, Pasar Rakyat Bua, dan Pasar Sentral Suli. Sementara itu, di Kabupaten Luwu Timur petugas mengunjungi dan memeriksa beberapa perusahaan jasa titipan. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 220 ribu batang rokok ilegal selama empat hari kegiatan. “Modus yang kerap digunakan pelaku ialah mengirimkan paket berisikan BKC ilegal melalui PJT/jasa ekspedisi dan toko eceran,” ujarnya.

Adapun selain mengamankan rokok ilegal, petugas Bea Cukai Malili juga secara aktif mengedukasi masyarakat dan memasang stiker kampanye pemberantasan rokok ilegal di kios-kios yang dikunjungi. Lewat upaya tersebut, Bea Cukai Malili mengajak masyarakat, khususnya pedagang eceran dan perusahaan jasa titipan untuk berpartisipasi dalam pemberantasan peredaran BKC ilegal.

“Bea Cukai Malili mengajak masyarakat untuk memberantas BKC ilegal dengan cara tidak memperjualbelikan ataupun sekadar mengonsumsinya. Jika menemukan indikasi peredaran BKC ilegal, silakan menghubungi kami” kata Nurmansha.

Untuk mengoptimalkan pelaksanaan operasi ini, Bea Cukai Malili juga berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Luwu Timur khususnya satuan polisi pamong praja dan beberapa OPD lainnya.(*)

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUPS Pertamina Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2024

Pengumuman Tender PT Kawasan Berikat Nusantara

BTN Jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional

Road to MJM 2025, Semangat dari Jogja untuk Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Le Minerale Dukung Para Atlet Sepak Bola Lewat Kemasan Edisi Khusus

Kehadiran BMPP Nusantara II Dukung Keberlanjutan Smelter ‘Merah Putih’ Ceria

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan kepada Palestina Melalui Baznas

Andika Hazrumy Berkomitmen Tuntaskan Pembangunan Jalan Poros Desa

Madani Entrepreneur Academy 2024, Mencetak Entrepreneur Muda dari Daerah 3T

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengumuman Tender PT Kawasan Berikat Nusantara

RUPS Pertamina Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2024

BTN Jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional

Road to MJM 2025, Semangat dari Jogja untuk Indonesia

Negara dengan Deforestasi Hutan Tropis Terluas

Andil Nikel pada Ekonomi Lokal

 Hubungan Diskon Tarif Listrik dan Daya Beli

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bea Cukai Tanjung Emas Dorong Skema Multimoda: Ekspor Mudah dan Murah

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 15.46 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

INFO NASIONAL – Bea Cukai Tanjung Emas mendukung pemanfaatan skema multimoda, yakni metode pengiriman barang ekspor yang melibatkan penggunaan dua atau lebih moda transportasi dalam satu dokumen. Skema ini mampu membuat proses ekspor menjadi lebih mudah dan murah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sejumlah perusahaan yang berada di bawah pengawasan Bea Cukai Tanjung Emas telah memanfaatkan fasilitas ini, seperti PT Dua Kelinci, CV Sepuluh Harta International, dan PT Sanmik Organic Indonesia. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kepala Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, Tri Utomo Hendro Wibowo, mengungkapkan bahwa skema multimoda terbukti memberikan manfaat nyata bagi pelaku usaha. “Kami terus mendorong penggunaan layanan ekspor multimoda sebagai solusi logistik yang terintegrasi. Melalui kemudahan ini, eksportir dapat menekan biaya, mempercepat waktu tempuh, dan tetap memenuhi ketentuan kepabeanan secara optimal,” ujarnya.

Efisiensi logistik, menurut Tri Utomo memang menjadi keuntungan utama, terutama bagi eksportir yang berlokasi jauh dari pelabuhan. Pemuatan barang yang diizinkan langsung dari gudang atau Tempat Penimbunan Lainnya (TPL) turut memangkas biaya handling dan waktu tunggu. Hal ini secara langsung mendukung kelancaran ekspor dari wilayah-wilayah produsen seperti Pati dan Jepara.

Dampak positif lainnya adalah pengurangan beban lalu lintas di jalan raya serta penurunan emisi dari kendaraan angkutan. Dengan memindahkan sebagian beban ekspor ke moda kereta api, efisiensi sistem logistik nasional semakin meningkat sekaligus memberikan kontribusi terhadap keberlanjutan lingkungan.

“Melalui peran sebagai trade facilitator dan industrial assistance, Bea Cukai Tanjung Emas mempertegas komitmennya dalam memperkuat ekosistem ekspor nasional. Langkah ini tidak hanya membantu pelaku usaha, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan memperluas dampak positif bagi masyarakat,” kata Tri Utomo. (*)

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

RUPS Pertamina Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2024

Pengumuman Tender PT Kawasan Berikat Nusantara

BTN Jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional

Road to MJM 2025, Semangat dari Jogja untuk Indonesia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Le Minerale Dukung Para Atlet Sepak Bola Lewat Kemasan Edisi Khusus

Kehadiran BMPP Nusantara II Dukung Keberlanjutan Smelter ‘Merah Putih’ Ceria

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan kepada Palestina Melalui Baznas

Andika Hazrumy Berkomitmen Tuntaskan Pembangunan Jalan Poros Desa

Madani Entrepreneur Academy 2024, Mencetak Entrepreneur Muda dari Daerah 3T

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pengumuman Tender PT Kawasan Berikat Nusantara

RUPS Pertamina Catatkan Kinerja Positif Sepanjang 2024

BTN Jadi Sponsor Tiga Klub Liga 1 Nasional

Road to MJM 2025, Semangat dari Jogja untuk Indonesia

Negara dengan Deforestasi Hutan Tropis Terluas

Andil Nikel pada Ekonomi Lokal

 Hubungan Diskon Tarif Listrik dan Daya Beli

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nasir Djamil Meyakini 4 Pulau yang Jadi Wilayah Sumatera Utara Tetap Milik Aceh

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 16.21 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota DPR dari daerah pemilihan atau dapil Aceh II, Nasir Djamil, meyakini Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil yang dinyatakan sebagai bagian dari Sumatera Utara tetap milik Aceh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan editor: Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nasir menuturkan polemik dokumentasi kepemilikan pulau-pulau tersebut belum selesai sepenuhnya meski Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan keempatnya masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

“Soal dokumentasi itu pun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh,” kata Nasir melalui keterangan tertulis pada Kamis, 12 Juni 2025. 

Ia menyebut harus ada langkah yang efektif dan bisa diimplementasikan untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh itu. Saat ini, empat wilayah itu dinyatakan milik Sumatera Utara secara adminitratif.

Sementara dalam berbagai catatan agraria, Nasir menerangkan, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh. 

Menurut Nasir, masih ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu. Anggota Komisi Hukum DPR itu meminta pemerintah daerah Aceh untuk melakukan tindakan strategis dan kembali mengambil alih empat pulau yang kini diakui sebagai wilayah Sumatera Utara.

“Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri,” tutur Nasir. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan sengketa empat pulau di wilayah Aceh dan Sumatera Utara merupakan satu dari sekian persoalan batas wilayah. Dia menyebut, persoalan tapal batas masih menjadi masalah mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.

“Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” ujar Nasir. Ia berpendapat seharusnya ada badan yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah supaya persoalan itu cepat selesai. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menuturkan sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito juga menuturkan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut.

Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, era Tito Karnavian.

Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Tito menuturkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena terkait dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Nah di situ tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Tito berujar, kedua provinsi sudah menyelesaikan sengketa perbatasan darat. Namun kedua pemerintah daerah belum sepakat ihwal batas laut. Walhasil, pemerintah pusat kemudian menetapkan batas laut yang disengketakan. “Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujar Tito.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Dokumen Historis Milik Aceh dan Sumut dalam Sengketa Empat Pulau

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024.

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Menteri Abdul Mu’ti: 50 Ribu Sekolah Siap Ajarkan Coding dan AI

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 16.37 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti mengungkapkan pemerintah telah menyiapkan pelajaran kecerdasan buatan (AI) dan coding sebagai mata pelajaran pilihan untuk siswa sejak SD hingga SMA. Menurut dia, setidaknya lebih dari 50 ribu sekolah sudah siap mengimplementasikan pelajaran tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan editor: Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Bukan kurikulum lho ya, tapi mata pelajaran pilihan. Di SD mulai kelas lima, SMP dan SMA mulai kelas satu,” kata Mu’ti saat berkunjung ke kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Kamis, 5 Juni 2025. 

Abdul Mu’ti menuturkan rencana penerapan mata pelajaran coding dan AI telah memiliki naskah akademik dan capaian pembelajaran yang bisa diakses publik. Guru-guru pun telah mendapat pelatihan, baik dari latar belakang teknologi informasi dan komunikasi (TIK) maupun dari luar bidang tersebut.

“Sudah ada pelatihan-pelatihannya. Bahkan sudah sampai batch ke sembilan. Jadi ada guru yang memang dulunya tidak mengajar AI atau coding, sekarang kami latih. Ada juga yang memang sudah mengajar TIK, dan itu tidak jauh berbeda,” ujarnya.

Menurut Mu’ti, pelajaran ini memang belum wajib dan masih bersifat pilihan. Namun dia menuturkan tak menutup kemungkinan ke depan seluruh sekolah akan mengajarkan mata pelajaran tersebut. Dia menyebut sudah ada ribuan sekolah—mayoritas swasta— yang lebih dulu mengajarkannya bahkan sejak kelas 1 SD. “Di Jakarta banyak yang dari kelas 1 SD sudah mulai,” katanya.

Meski begitu, Mu’ti belum menerangkan secara rinci kesiapan infrastruktur sekolah negeri di berbagai daerah, termasuk distribusi guru terlatih dan akses terhadap perangkat pendukung pembelajaran.

Mu’ti hanya menyebut angka kasar, yaitu sekitar 50 ribu sekolah telah siap, dan jumlah guru akan mengikuti kebutuhan tersebut. “50 ribu sekolah, otomatis gurunya juga sekitar itu (yang sudah siap),” ujarnya.

Pilihan editor: Nasir Djamil Meyakini 4 Pulau yang Jadi Wilayah Sumatera Utara Tetap Milik Aceh

Lulusan Program Studi Jurnalistik Universitas Esa Unggul Jakarta. Mengawali karier jurnalistik di Tempo sejak pertengahan 2024.

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Budi Gunadi Minta Semua Pemerintah Daerah Punya Perda Kawasan Tanpa Rokok Tahun Ini

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 16.49 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin meminta semua pemerintah daerah atau pemda untuk menyusun Peraturan Daerah atau Perda Kawasan Tanpa Rokok. Budi Gunadi menyampaikan hal ini di hadapan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan editor: Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Regulasi area bebas rokok itu guna menjalankan amanat Pasal 443 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Pasal tersebut menegaskan pemda harus menetapkan dan mengimplementasikan kawasan tanpa rokok di wilayahnya dengan perda.

“Kalau saya boleh minta tolong ke Pak Mendagri, kalau boleh 514 kabupaten kota, 38 provinsi, kalau perlu dalam 3 bulan, atau sampai akhir tahun, semuanya sudah punya perda dan perkada (peraturan kepala daerah),” ucap Budi dalam rapat koordinasi nasional tentang posisi dan kewenangan pemerintah daerah dalam kebijakan kawasan tanpa rokok yang dihelat di Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 12 Juni 2025.

Berdasarkan catatan Kementerian Kesehatan, ada 209 kabupaten/kota yang sudah memiliki perda dan perkada KTR. Sebanyak 168 kabupaten/kota memiliki perda, tetapi belum memiliki perkada. Kemudian sebanyak 109 kabupaten/kota mempunyai perkada saja, namun tak mempunyai perda. “Dan ada 28 kabupaten/kota yang belum punya sama sekali,” tutur Budi. 

Dia pun menegaskan perlu ada standardisasi isi perda dan perkada kawasan tanpa rokok itu. Sebab, perda dan perkada tiap wilayah sering kali berbeda. Kementeriannya, ujar Budi, bakal menghadap ke Kementerian Dalam Negeri untuk membahas penyetaraan isi perda dan perkada. “Enggak usah sama persis, tapi perda sama perkadanya isinya kira-kira sama,” kata dia.

Adapun PP 28/2024 resmi terbit pada 26 Juli 2024, setelah sekitar setahun digodok. PP yang berisi 1.172 pasal ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. 

Pilihan editor: Nasir Djamil Meyakini 4 Pulau yang Jadi Wilayah Sumatera Utara Tetap Milik Aceh

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024.

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 17.10 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Pemerintah Provinsi Jakarta melanjutkan pembangunan tanggul laut di pesisir utara ibu kota. Gubernur Jakarta Pramono Anung Wibowo menyebut akan ada penambahan tanggul sepanjang 1,4 kilometer dalam tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tanggul baru itu akan dibangun di pesisir Muara Angke, Penjaringan, Jakarta Utara. “Mudah-mudahan pembangunan ini akan selesai sampai dengan bulan Desember,” kata Pramono saat mengunjungi lokasi tersebut pada Kamis, 12 Juni 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pembangunan tanggul laut di pesisir Jakarta merupakan bagian dari proyek National Capital Integrated Coastal Development atau NCICD. Pendirian tanggul itu bertujuan untuk menahan air laut ketika pasang agar tidak menyebabkan banjir rob.

Menurut Pramono, tanggul di kawasan Muara Angke akan memiliki ketinggian 2,5 meter. Dengan begitu, kata dia, tembok tersebut bakal mampu menampung ketinggian air laut saat pasang yang bisa bertambah hingga 1,8 meter.

Pramono menyampaikan pembangunan tanggul di Muara Angke juga akan berlanjut tahun depan. Pada 2026, dia menargetkan pemerintah bisa menambah panjang tanggul tersebut hingga 1 kilometer. “Sehingga (total) 2,4 kilometer di tempat ini,” ucap politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Dinas Sumber Daya Air Jakarta Ika Agustin Ningrum mengungkapkan biaya pembangunan tanggul sepanjang 1,4 kilometer di Muara Angke. “Anggaran untuk tanggul mitigasi aja ini kurang lebih sekitar Rp 52 miliar,” kata Ika.

Ika belum menyampaikan berapa biaya untuk tambahan tanggul sepanjang 1 kilometer yang akan dibangun tahun depan. Saat ini, kata dia, pembiayaan untuk paket pekerjaan tersebut masih dalam tahap lelang.

Laporan Majalah Tempo edisi 8 Juni 2025 menyebutkan proyek tanggul laut NCICD fase A di pesisir Jakarta masih jauh dari selesai. Hingga Mei 2025, pemerintah Jakarta baru merampungkan separuh dari total 20,9 kilometer tanggul pengaman pantai yang menjadi tugas mereka. Masih ada 10,9 kilometer tanggul lagi yang harus mereka rampungkan.

Pembangunan tanggul laut di pesisir Jakarta menjadi tanggung jawab bersama pemerintah Jakarta dan pemerintah pusat. Ada enam kluster pembangunan yang berada di bawah kewenangan pemerintah Jakarta, yaitu Kamal Muara, Muara Angke, Pantai Mutiara, Muara Baru-Pantai Timur, Sunda Kelapa-Ancol Barat, dan Kali Blencong. Dari semua wilayah tersebut, baru tanggul di Kamal Muara dan Muara Baru yang sudah rampung.

Caesar Akbar berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Kuasa Erick Thohir Setelah Prabowo Bicara Keras di Rapat Danantara

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 begitu lulus dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Gadjah Mada Yogyakarta pada 2023.

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.