Nasir Djamil Meyakini 4 Pulau yang Jadi Wilayah Sumatera Utara Tetap Milik Aceh

rss257 Dilihat

Scroll ke bawah untuk membaca berita

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

12 Juni 2025 | 16.21 WIB

Gabung Tempo Circle

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta – Anggota DPR dari daerah pemilihan atau dapil Aceh II, Nasir Djamil, meyakini Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil yang dinyatakan sebagai bagian dari Sumatera Utara tetap milik Aceh.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Pilihan editor: Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Nasir menuturkan polemik dokumentasi kepemilikan pulau-pulau tersebut belum selesai sepenuhnya meski Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan keempatnya masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.

“Soal dokumentasi itu pun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh,” kata Nasir melalui keterangan tertulis pada Kamis, 12 Juni 2025. 

Ia menyebut harus ada langkah yang efektif dan bisa diimplementasikan untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh itu. Saat ini, empat wilayah itu dinyatakan milik Sumatera Utara secara adminitratif.

Sementara dalam berbagai catatan agraria, Nasir menerangkan, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh. 

Menurut Nasir, masih ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu. Anggota Komisi Hukum DPR itu meminta pemerintah daerah Aceh untuk melakukan tindakan strategis dan kembali mengambil alih empat pulau yang kini diakui sebagai wilayah Sumatera Utara.

“Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri,” tutur Nasir. 

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan sengketa empat pulau di wilayah Aceh dan Sumatera Utara merupakan satu dari sekian persoalan batas wilayah. Dia menyebut, persoalan tapal batas masih menjadi masalah mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.

“Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” ujar Nasir. Ia berpendapat seharusnya ada badan yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah supaya persoalan itu cepat selesai. 

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menuturkan sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito juga menuturkan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut.

Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, era Tito Karnavian.

Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Tito menuturkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena terkait dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.

“Nah di situ tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.

Tito berujar, kedua provinsi sudah menyelesaikan sengketa perbatasan darat. Namun kedua pemerintah daerah belum sepakat ihwal batas laut. Walhasil, pemerintah pusat kemudian menetapkan batas laut yang disengketakan. “Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujar Tito.

Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Dokumen Historis Milik Aceh dan Sumut dalam Sengketa Empat Pulau

Ervana Trikarinaputri

Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024.

Erick Thohir Sampai di Sini

Erick Thohir Sampai di Sini

PODCAST REKOMENDASI TEMPO

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Panitia SNPMB Bantah Isu Kebocoran Soal UTBK 2025

PDIP Ungkap Makna di Balik Kehadiran Megawati di Hari Pancasila

Prabowo Heran Ijazah Jokowi Dipersoalkan

Menteri Kesehatan Akan Reformasi Total Pendidikan Dokter Spesialis

Usai Geruduk Rapat Pembahasan RUU TNI, Kantor KontraS Diteror Orang Tak Dikenal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk

Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini

Anggota DPR Usul Pembentukan Tim Pengawas Makan Bergizi Gratis

Kata Kemenhan soal Peluang Beli Jet Tempur J-10 Cina

Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor

Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik

Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan

Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan

Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim

Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen

Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?

Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night

Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus

Orang Tua Calon Siswa di Depok Keluhkan Website SPMB Jabar Error

372 Guru Besar Kedokteran Deklarasi Tak Percaya Menkes Budi Gunadi

Pramono Bilang Jakarta Bangun 1,4 Kilometer Tanggul Laut Tahun Ini

Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas

500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus

Begini Penanganan Kasus Pidana yang Libatkan Disabilitas Intelektual

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *