KPK Buka Peluang Panggil Cak Imin sampai Ida Fauziyah Terkait Kasus Pemerasan TKA

mediaindonesia43 Dilihat

Tingkat kemiskinan versi Bank Dunia semakin menjauh dari penghitungan pemerintah.

Perluasan areal preservasi diikuti dengan keharusan bagi setiap pemegang hak untuk melepaskan hak atas tanah mereka.

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil tiga mantan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) sekaligus politikus PKB, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah terkait kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA). 

“Pihak-pihak yang diduga mengetahui dugaan aliran pemerasan terkait dengan perkara RPTKA (rencana penggunaan TKA) ini, nantinya akan dimintai keterangan oleh penyidik,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (12/6).

Budi menuturkan permainan kotor itu diduga terjadi dari 2019 total pemerasan menyentuh Rp53 miliar.

Baca juga : Cak Imin sampai Ida Fauziyah akan Diperiksa Korupsi Pemerasan TKA di Kemenaker? KPK Buka Suara

“Kita semua berharap penanganan perkara ini juga bisa tuntas diselesaikan,” ujar Budi.

KPK mengumumkan identitas delapan tersangka kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Pertama yakni mantan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker Suhartono.

Tujuh orang lain yakni mantan Direktur Pengendalian Penggunaan TKA Kemnaker Haryanto, eks Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Wisnu Pramono, dan eks Direktur Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan Pengendalian Penggunaan TKA Devi Anggraeni.

Baca juga : KPK Pertimbangkan Status Pegawai Kemnaker yang Kembalikan Uang Pemerasan TKA

Lalu, eks Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Gatot Widiartono, dan mantan staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Putri Citra Wahyoe.

Dua orang lainnya yakni eks staf pada Ditjen PPTKA Kemnaker Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad. Mereka semua diduga berhasil mengeruk Rp53 miliar dengan memeras calon TKA dari 2019. 

Sementara itu, PKB belum memberikan respons terkait berpeluangnya pemeriksaan terhadap Cak Imin, Hanif Dhakiri, dan Ida Fauziyah. Media Indonesia telah menghubungi petinggi PKB, seperti Cucun Ahmad Syamsurijal, Syaiful Huda, Luluk Nur Hamidah, dan Jazilul Fawaid, tetapi belum ada respons hingga berita ini ditulis. (M-3)

KPK memeriksa empat orang agen yang mengurus izin kerja tenaga kerja asing sebagai saksi kasus dugaan pemerasan tenaga kerja asing di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker)

KPK masih mempertimbangkan lebih lanjut mengenai status pegawai Kemnaker yang telah mengembalikan uang hasil pemerasan dalam perkara korupsi pengurusan tenaga kerja asing (TKA)

(KPK) mendalami peran Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

KPK mengungkap adanya dugaan pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

KPK tengah menyelidiki dugaan suap dan gratifikasi dalam pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

EKONOM dari The Reform Initiative, Wildan Syafitri, menyoroti ketimpangan gaji atau upah tenaga kerja asing (TKA) dan pekerja lokal di wilayah industri hilirisasi mineral.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan jumlah tenaga kerja asing (TKA) di industri pertambangan terus berkurang.

Copyright @ 2025 Media Group – mediaindonesia. All Rights Reserved