Gaduh Polemik Kolegium, PDGI Klaim Organisasi Profesi Masih Dilibatkan

health38 Dilihat

Ketua Pengurus Besar Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) drg Usman Sumantri, MSc menuturkan pihaknya tidak mempermasalahkan adanya kolegium bentukan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Menurutnya, ini juga tak akan mengganggu peran organisasi profesi.

Berbeda dengan yang belakangan ramai dipersoalkan para guru besar. Sejak disahkannya Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, posisi atau kedudukan kolegium di dalam sistem kesehatan nasional disebutnya justru lebih independen.

Sebagai catatan, kolegium kesehatan menjadi alat kelengkapan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) dan bertanggung jawab langsung pada Presiden. Sebelum Undang-Undang 17/2023 tentang Kesehatan, kolegium memang berada di bawah organisasi profesi.

"Iya (tidak akan mengganggu peran organisasi profesi)," kata Usman saat ditemui di Jakarta Pusat, Sabtu (14/6/2025).

"Kami dilibatkan soal pembinaan pengawasannya ya, kemitraan lah seperti itu kalau di Undang-Undang," sambungnya.

Usman melanjutkan bawah organisasi profesi masih memiliki 'hak istimewa' untuk mengatur hal-hal seperti masa kolegium sebelum pengesahan UU baru.

"Kita lebih banyak ke etiknya, lebih banyak ke standar pelayanannya semacam evaluasi, dan itu memang sebaiknya bersama-sama dengan pemerintah," tutupnya.