Scroll ke bawah untuk membaca berita
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
12 Juni 2025 | 16.21 WIB
Gabung Tempo Circle
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Anggota DPR dari daerah pemilihan atau dapil Aceh II, Nasir Djamil, meyakini Pulau Lipan, Panjang, Mangkir Besar, dan Mangkir Kecil yang dinyatakan sebagai bagian dari Sumatera Utara tetap milik Aceh.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pilihan editor: Mengapa Intoleransi terhadap Ahmadiyah Terus Terjadi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Nasir menuturkan polemik dokumentasi kepemilikan pulau-pulau tersebut belum selesai sepenuhnya meski Kementerian Dalam Negeri telah memutuskan keempatnya masuk ke wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara.
“Soal dokumentasi itu pun masih diperdebatkan. Tapi saya yakin bahwa empat pulau itu adalah bagian dari Provinsi Aceh,” kata Nasir melalui keterangan tertulis pada Kamis, 12 Juni 2025.
Ia menyebut harus ada langkah yang efektif dan bisa diimplementasikan untuk mengembalikan empat pulau milik Aceh itu. Saat ini, empat wilayah itu dinyatakan milik Sumatera Utara secara adminitratif.
Sementara dalam berbagai catatan agraria, Nasir menerangkan, data kepemilikan lahan hingga peta batas wilayah menunjukkan keempat pulau itu merupakan bagian dari Aceh.
Menurut Nasir, masih ada peluang hukum dan administratif bagi Aceh untuk mengklaim kembali empat pulau itu. Anggota Komisi Hukum DPR itu meminta pemerintah daerah Aceh untuk melakukan tindakan strategis dan kembali mengambil alih empat pulau yang kini diakui sebagai wilayah Sumatera Utara.
“Adanya peluang bagi Aceh untuk mengambil kembali keempat pulau yang diklaim Sumatera Utara secara administratif melalui Keputusan Menteri Dalam Negeri,” tutur Nasir.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menuturkan sengketa empat pulau di wilayah Aceh dan Sumatera Utara merupakan satu dari sekian persoalan batas wilayah. Dia menyebut, persoalan tapal batas masih menjadi masalah mendasar di Indonesia yang tak kunjung terselesaikan.
“Jangankan tapal batas laut, tapal batas darat saja masih banyak bermasalah,” ujar Nasir. Ia berpendapat seharusnya ada badan yang memiliki otoritas untuk mengukur batas wilayah supaya persoalan itu cepat selesai.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian sebelumnya menuturkan sengketa perbatasan empat pulau antara Provinsi Aceh dan Provinsi Sumatera Utara memang rumit dan terjadi sudah lama. Tito juga menuturkan tidak akan keberatan apabila Pemerintah Provinsi Aceh menggugat Keputusan Kementerian Dalam Negeri mengenai pemindahan empat pulau tersebut.
Pemindahan empat pulau ini berlaku setelah Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 yang menetapkan status empat pulau sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Tapanuli Tengah, Provinsi Sumatera Utara, era Tito Karnavian.
Kemudian diperbarui dengan Kepmendagri Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025. Tito menuturkan Kementerian Dalam Negeri harus menetapkan batas wilayah empat pulau tersebut karena terkait dengan penamaan pulau yang harus didaftarkan kepada Perserikatan Bangsa-Bangsa.
“Nah di situ tidak terjadi kesepakatan antara Aceh dan Sumatera Utara,” kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 10 Juni 2025.
Tito berujar, kedua provinsi sudah menyelesaikan sengketa perbatasan darat. Namun kedua pemerintah daerah belum sepakat ihwal batas laut. Walhasil, pemerintah pusat kemudian menetapkan batas laut yang disengketakan. “Kami terbuka juga untuk mendapatkan evaluasi atau mungkin, kalau ada yang mau digugat secara hukum ke PTUN misalnya, kami juga tidak keberatan,” ujar Tito.
Eka Yudha Saputra berkontribusi dalam penulisan artikel ini
Pilihan editor: Dokumen Historis Milik Aceh dan Sumut dalam Sengketa Empat Pulau
Ervana Trikarinaputri
Lulusan program studi Sastra Inggris Universitas Padjadjaran. Bergabung dengan Tempo sejak pertengahan 2024.
Erick Thohir Sampai di Sini
Erick Thohir Sampai di Sini
PODCAST REKOMENDASI TEMPO
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
8,2 Juta Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Kebanyakan Perempuan
Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk
Pelayanan Haji 2025 Dikritik, Timwas Haji DPR Desak Evaluasi Menyeluruh
Soal Pembelian Pesawat Tempur KAAN dari Turki, Kemenhan: Masih MoU
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Hasto Tahanan KPK, PDIP: Sudah Ditargetkan Ditahan Sebelum Kongres
Peluang PDIP Masuk Kabinet, Dasco: Belum Ada Pembicaraan Apa-apa
Guru Besar UPI Bicara Soal Kelulusan Siswa dari Sekolah di Barak Militer
Soenarko: Yang Tuding Forum Purnawirawan TNI Barisan Sakit Hati Orang Gila
Rektor UI Putuskan Bahlil Lakukan Perbaikan Disertasi
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Mengapa Lembaga Pelindungan Data Pribadi Tak Kunjung Terbentuk
Soal Pembelian Pesawat Tempur KAAN dari Turki, Kemenhan: Masih MoU
Gaduh 4 Pulau Aceh Diambil Sumut: Kronologinya?
Ditanya Peluang Maju Jadi Ketua Umum PSI, Kaesang Jawa Begini
Reformasi Kenaikan Jabatan Profesor
Mahasiswa IPB Protes Soal Perubahan Fakultas Teknologi Pertanian Jadi Sekolah Teknik
Dekan Bantah Fakultas Teknologi Pertanian IPB Dibubarkan
Fakultas Teknologi Pertanian IPB Terancam Dibubarkan, Ini Respons Mantan Rektor dan Dekan
Rambu di Jalur Mudik Pantura Masih Minim
Alasan Pemprov Jakarta Larang Ondel-Ondel Mengamen
Pemprov Jakarta Antisipasi Banjir Rob Bangun Tanggul Setinggi 2,5 Meter. Di Mana Lokasinya?
Alasan Pemprov Jakarta Gelar Car Free Night
Reformasi Gereja Katolik di Bawah Paus Fransiskus
8,2 Juta Warga Manfaatkan Cek Kesehatan Gratis, Kebanyakan Perempuan
Pelayanan Haji 2025 Dikritik, Timwas Haji DPR Desak Evaluasi Menyeluruh
Cek Kesehatan Gratis Bakal Digelar di Sekolah Mulai Agustus Tahun Ini
Kemenaker Perkuat Kesempatan Kerja Inklusif dengan Pemerintah Swiss
Safari Wukuf Khusus Ini Disediakan Bagi Jemaah Haji Lansia dan Disabilitas
500 Ribu Kartu Penyandang Disabilitas Akan Dibagikan Mulai Agustus
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini